PASURUAN, BacainD.com – Satresnarkoba Polres Pasuruan mengungkap peredaran gelap narkotika di wilayah Pasuruan. Pelaku berinisial WNT alias Bondet (41), warga Desa Nogosari, Kecamatan Pandaan, ditangkap petugas di pinggir jalan depan perumahan Griya Pandaan, Desa Sumber Gedang, pada Rabu (11/03/2026) malam.

Pengungkapan kasus ini terbilang unik. Informasi awal didapatkan secara tidak sengaja oleh anggota Satresnarkoba Polres Pasuruan yang sedang melakukan patroli malam.

Saat beristirahat di sebuah warung kopi di kawasan Pasar Pandaan, petugas mendengar percakapan telepon salah satu pengunjung yang menyebut nama “Bondet” akan melakukan pengiriman sabu di sekitar Jalan By Pass Pandaan.

​Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan, AKP Ali Sadikin, mengatakan, bahwa nama yang disebutkan di warung kopi rupanya sudah tidak asing bagi pihak kepolisian.

​”Nama yang disebutkan di warung kopi tersebut memang merupakan Target Operasi (TO) yang telah kami pantau selama beberapa minggu terakhir,” ujar AKP Ali Sadikin, Jumat (24/04/2026).

Berdasarkan informasi tersebut, Tim 4 Satresnarkoba langsung bergerak melakukan penyidikan lapangan. Dalam proses penangkapan, polisi sempat terjadi aksi kejar-kejaran setelah petugas mendeteksi keberadaan pelaku di sekitar SMP Ma’arif Pandaan.

Meski sempat kehilangan jejak selama 30 menit, ketangkasan Satresnarkoba Polres Pasuruan membuahkan hasil saat melihat pelaku turun dari motor di Jalan By Pass Pandaan.

​”Pelaku terlihat hendak meletakkan sabu di tepi jalan (sistem ranjau). Anggota kami langsung bergerak cepat melakukan penyergapan di lokasi tersebut,” lanjut Ali.

Penggeledahan berlanjut ke dua lokasi berbeda, yakni rumah pribadi pelaku dan rumah neneknya. Di sana, petugas menemukan simpanan narkotika dalam jumlah besar yang disembunyikan di dalam lemari.

“Dari tangan Bondet kami menyita sabu seberat 118,287 gram. Sabu jumlah besar itu, disimpan dirumahnya dan dirumah neneknya yang diletakkan di almari,” ujarnya.

Saat ini pelaku beserta seluruh barang bukti telah kami amankan di Polres Pasuruan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar AKP Ali Sadikin. Atas perbuatannya, WNT kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo. UU No. 01 tahun 2023 tentang KUHP. Pelaku terancam hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. (BM)

Ikuti Channel WhatsApp Bacaind
Bagikan:

M. Bahrul Ulum

M. Bahrul Ulum adalah seorang wartawan BacainD.com - M. Bahrul Ulum merupakan Kepala Perwakilan Wilayah (Kaperwil) resmi yang bertugas di BacainD.com untuk wilayah Jawa Timur.