Menu

Sosmed BacainD

58 Unit Motor Hasil Pelanggar Lalu Lintas Dititipkan di Rupbasan Pasuruan, Berikut Cara Mengambilnya

Motor pelanggar lalu lintas yang diamankan oleh Polres Pasurua Kota dititipkan di Rupbasan

Foto: Motor pelanggar lalu lintas yang diamankan oleh Polres Pasurua Kota dititipkan di Rupbasan. (Hms)

PASURUAN, BacainD.com – Puluhan unit sepeda motor hasil dari pelanggaran lalu lintas yang dilakukan Satlantas Polres Pasuruan Kota kini dititipkan ke Gudamg Rupbasan  (Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara) Pasuruan, pada Rabu (26/03/2025).

“Ada 58 unit sepeda motor yang dititipkan di Gudang Rupbasan Pasuruan, akibat melanggar lalu lintas dan sebagai bagian dari proses hukum bagi para pelanggar,” ucap Kasat Lantas Polres Pasuruan Kota AKP Yulian Putra Pravsiawan.

Yulian menjelaskan, bahwa proses pengambilan kendaraan yang telah ditilang hanya dapat dilakukan setelah pemilik kendaraan memenuhi seluruh prosedur administrasi dan memastikan kendaraan dalam kondisi sesuai dengan standar yang berlaku.

“Jadi para pemilik kendaraan jika mau melakukan pengambilan motor, harus menyelesaikan administrasi terlebih dahulu serta melengkapi kendaraannya,” jelasnya.

BacainD Juga:  Jadi Pengepul Bawang Nyambi Jual Pil Koplo, Pemuda Asal Probolinggo Ini Ditangkap Polisi

Yulian juga memberikan langkah-langkah pengambilan kendaraan bagi pelanggar sebagai berikut:

1. Pemilik kendaraan wajib menyelesaikan pembayaraan denda tilang di Kejaksaan Pasuruan dengan ditunjukkan bukti pembayaran denda tilang;
2. Konfirmasi ke kantor Satlantas;
3. ⁠Pengecekan surat-surat sah kendaraan;
4. ⁠Penerbitan Surat Pengantar;
5. ⁠Petugas Satlantas Polres Pasuruan Kota Mengantar dan mengecek kendaraan di Rupbasan, apabila dalam kondisi protolan dan tidak sesuai dengan standart ketentuan (wajib melengkapi kelengkapannya kendaraan).

Setelah tiba di kantor Rupbasan Pasuruan, maka petugas Rupbasan juga akan mengecek beberapa kelengkapan antara lain :

1. Surat Pengantar Pengambilan Barang Bukti Ranmor Tilang dari Satlantas Polres Pasuruan Kota;
2. ⁠Bukti pembayaran denda Tilang Kejaksaan Pasuruan;
3. ⁠Surat-Surat Sah dan bukti kepemilikan kendaraan;
4. ⁠Identitas Yang Mengambil / pelanggar Barang Bukti Ranmor Tilang;
5. ⁠Melengkapi kelengkapan kendaraan sesuai dengan standart ketentuan.

BacainD Juga:  Perjalanan Menuju Pasar Berakhir Tragis, Warga Pasuruan Jadi Korban Begal

“Setelah seluruh prosedur dan syarat diatas terpenuhi, petugas akan menyerahkan kendaraan kepada pemiliknya,” terangnya.

Yulian menegaskan, bahwa penitipan barang bukti di Rupbasan, merupakan bagian dari upaya Kepolisian untuk melindungi barang bukti milik masyarakat dengan aman dan memastikan kelengkapannnya utuh sebelum nantinya dilengkapi atau dikembalikan lagi kepada pemiliknya.

“Kami akan memastikan barang bukti tersebut, tetap utuh seperti awal kita terima dari pelanggar. Dikarenakan keterbatasan pada tempat, maka kami harus titipkan di Rupbasan Pasuruan,” tegasnya.

Dia berharap, Langkah ini dapat membantu menciptakan disiplin berlalu lintas dan mengurangi angka pelanggaran di wilayah Pasuruan Kota.

“Polres Pasuruan Kota berkomitmen untuk terus melakukan penegakan hukum guna mewujudkan lalu lintas yang lebih aman, tertib, dan terkendali,” tandasnya. (BM)

BacainD Juga:  Pendaftaran Calon ASN di Kabupaten Pasuruan Dibuka

Berita Terkait

Berita Lainnya

Leave a Reply

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Air minum dalam Kemasan PARAMOUNT
PT Air Liquide Group ucapan selamat hari Raya Idul Fitri
WhatsApp Chanel BacainD.com