BOGOR, BacainD.com – Kepala Desa Klapanunggal, Bogor, Ade Endang Saripudin, menjadi sorotan publik setelah sebuah surat permohonan yang beredar viral di media sosial.
Dalam surat tersebut, Ade meminta Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran Idul Fitri 1446 H sebesar Rp165 juta, lengkap dengan rincian anggaran yang mencakup bingkisan, uang saku, kain sarung, konsumsi, hingga biaya sewa sound system.
Rincian permohonan tersebut antara lain sebagai berikut, Bingkisan Rp 30 juta, Uang saku/THR Rp 100 juta, Kain sarung Rp20 juta, Konsumsi Rp 5 juta, Penceramah Rp 1,5 juta, Pembaca ayat suci Al Quran Rp 1,5 juta, Sewa sound system Rp 2 juta, dan Biaya tidak terduga Rp 5 juta.
Aksi Kepala Desa ini menuai kecaman luas dari berbagai kalangan.
Banyak yang menganggap permohonan tersebut tidak sesuai dengan etika dan profesionalisme seorang pejabat publik.
Ade Endang Saripudin telah menjabat sebagai Kepala Desa Klapanunggal sejak tahun 2020, dan juga menjabat sebagai Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor.
Tanggapan Dedi Mulyadi
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menilai bahwa tindakan Ade Endang Saripudin harus mendapatkan respons tegas, setara dengan tindakan terhadap preman-preman yang sebelumnya viral meminta THR.
Dedi mengkritik keras permintaan THR yang dilakukan oleh Kepala Desa ini, menegaskan bahwa perbuatannya melanggar instruksi gubernur dan hukum.
“Sama dong perlakuan kayak preman di Bekasi, polisinya bertindak. Preman Bekasi ditindak kan? Ditahan kan? Masa kepala desa enggak? Kan sudah tahu ada instruksi, kan dia melakukan perbuatan meminta untuk digratifikasi,” ujar Dedi di Bandung, Minggu (30/3/2025).
Dedi menambahkan bahwa tindakan Ade tidak bisa hanya diselesaikan dengan permintaan maaf, dan harus ada tindakan tegas agar tidak ada yang meniru perbuatan tersebut.
Namun, harus ada tindakan tegas agar hal-hal seperti itu tidak diikuti yang lain serta tidak timbang pilih dalam memberikan tindakan.
Ia mengatakan, tindakan kepala desa tersebut melanggar instruksi gubernur sehingga tidak bisa diampuni.
“Dari sisi otoritas kewenangan, SK kepala desa itu dari bupati maka bupati harus punya tanggung jawab terhadap pembinaan kepala desa, itu dari sisi aspek kewenangan,” jelas dia.
“Tetapi dari sisi aspek kepala desa abai terhadap instruksi gubernur itu kesalahan yang tidak bisa diampuni,” tegasnya.
Permohonan Maaf dari Ade Endang Saripudin
Setelah surat permohonan tersebut viral, Ade Endang Saripudin mengaku salah dan meminta maaf kepada publik.
Dalam video pernyataan yang beredar, ia menyatakan akan menarik kembali surat tersebut dan mengimbau pengusaha di Kabupaten Bogor untuk mengabaikan surat yang sudah terlanjur beredar.
“Saya mengaku salah dan memohon maaf atas beredarnya surat edaran dari desa kami yang meminta dana THR ke perusahaan,” ujar Ade dalam video pernyataan tersebut.
Ia juga menegaskan bahwa surat tersebut akan ditarik kembali dan memohon maaf kepada pihak-pihak yang merasa tidak berkenan.
“Saya akan menarik kembali surat imbauan tersebut dan sekali lagi memohon maaf kepada para pihak yang merasa kurang berkenan. Terima kasih,” katanya. (Hsn)