PASURUAN, BacainD.com – Pura Pura membeli, seorang suami – istri (Pasutri) diduga mencuri emas di sebuah toko emas banyubiru di Jalan KH Wachid Hasyim No 67 Kelurahan Bangilan, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan.
“Bahwa aksi pencurian itu, terjadi pada Senin (23/12/2024) sekitar pukul 09.00 WIB, di toko emas banyubiru bangilan, Kota Pasuruan,” ucap Kasi Humas Polres Pasuruan Kota Aiptu Junaedi, Selasa (24/12/2024).
Junaedi menjelaskan, awalnya seorang pegawai toko emas bernama Candra, melayani pembeli sepasang suami istri yang hendak membeli emas berbentuk kalung. Setelah itu, mereka memilih emas yang ada di etalase toko.
“Jadi pasutri ini mau membeli emas berjumlah banyak, namun oleh pihak toko diingatkan untuk melihat barang satu persatu. Tapi, pasutri ini tetap memaksa dan ingin melihat semua emas yang dipilih untuk melihat motif, bahkan, pasutri inu sempat mencocokan 3 hingga 4 item emas tapi tidak cocok,” jelasnya.
Saat hendak mau pergi kata Junaedi, salah satu temannya dari Candra, mengenal Pasutri itu dan wajah dari sang istri ketakutan hingga buru-buru pergi.
“Saat pasutri ini pergi, teman dari Candra pernah ingat bahwa sepasang pasutri itu mencuri kalung emas. Saat candra melihat ke etalase, saat melayani pasutri tadi 1 buah emas jenis GL KRCNG 3WRN HWT R 01728, No. Seri. : GLR1HC02331, kadar 16 karat (70%), berat 12,88 gram menghilang,” kata Junaedi.
Kini pihak kepolisian tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut dan memintai keterangan korban untuk mengejar pelaku. Akibat kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp 13 Juta Rupiah. (BM)