BEKASI, BacainD.com – Dugaan Pengutan Liar (Pungli) dalam Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kota Bekasi, Jawa Barat, kembali terjadi.
Kali ini, dugaan pungli PTSL tersebut, terjadi di Medan Satria, Kota Bekasi, dengan membebankan warganya yang hendak mengurus sertipikat melalui Program PTSL dengan biaya hingga jutaan rupiah.
Seperti informasi yang dihimpun oleh BacainD.com, salah seorang warga di RT 02 RW 03 Kelurahan setempah mengungkapkan, biaya pembuatan sertipikat dalam program PTSL bervariasi, alias tergantung luasan tanah yang akan diurus sertifikatnya.
“(Diduga ;red) Biaya ke kelurahan bervariasi. Awalnya patungan 10 orang, Rp15 juta. Jadi sekitar Rp1.500.000 per orang, lalu dilihat luas tanahnya, dan dirinci. Saya sendiri kena Rp6 juta,” kata warga tersebut yang telah bermukim sejak 1992 dan enggan namanya untuk dipublikasikan.
Pengakuan mengejutkan ini disampaikan dalam sebuah video investigasi yang merekam kesaksian warga dan menyebutkan besaran biaya program PTSL dihitung per-meter luas tanah.
Bukan hanya biaya yang memberatkan, warga juga mengeluhkan lamanya proses.
“Ah lama itu mah, orang bilangnya lama yang ngurus,” keluhnya.
Selain itu dugaan pungli ini bukan hanya terjadi di satu titik. Salah satu warga dari RT 04 RW 03 di Kelurahan tersebut, mengaku diminta Rp 16 juta oleh oknum untuk ikut program PTSL.
“Saya sekalian balik nama, diminta Rp16 juta,” tuturnya.
Tidak hanya itu, informasi dugaan pungli yang sudah tersebar di kalangan warga, membuat beberapa warga batal ikut program PTSL tersebut.
Seperti warga RT.06 RW.03 yang tinggal di Medan Satria sejak 1996, mengaku enggan mengikuti program PTSL karena biaya yang exorbitant.
“Waktu itu pada kumpul ada RT dan Lurah juga, bilang tergantung luas tanah. Bilangnya harga per meter gitu, terus saya ga mau. Lurah bilang, iya nanti saja tahun 2025 ada pemutihan lagi. Kirain cuma Rp2 juta atau Rp3 juta, eh ternyata Rp8 juta. Banyak pengeluaran, ga jadilah saya,” ungkapnya kecewa.
Ia juga menyebut, diwilayah RT.06 RW.03 banyak warga yang batal ikut program PTSL karena harga yang fantastis.
“Banyak warga di RT.06 RW.03 membatalkan ikut PTSL karena mahal. Yang tanahnya kecil berani maju, kalau punya tanah luas seperti keluarga besar kami, orang Betawi, kami pikir-pikir dulu dah,” ujarnya.
Sementara itu, ketika dikonfirmasi, Lurah Medan Satria, Wawan Darmawan mengaku program PTSL di wilayahnya sudah dijalankan sesuai aturan.
“Saya sudah menyampaikan ke warga biayanya Rp150 ribu,” ujar Lurah.
Pengakuan Lurah Medan Satria ini berbanding terbalik dengan yang disampaikan warga Medan Satria.
Temuan ini menimbulkan pertanyaan serius terkait transparansi dan integritas pelaksanaan program PTSL yang digagas oleh Pemerintah Pusat melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri yang menyebut program PTSL hanya membayar administrasi sebesar Rp150 ribu.
Dugaan pungli yang mencapai belasan hingga puluhan juta rupiah ini jelas mencederai tujuan mulia program PTSL untuk memberikan kepastian hukum kepemilikan tanah bagi masyarakat. (sry/*)