PASURUAN, BacainD.com – Tak hanya menggledah rumah milik onkum anggota polisi di wilayah Sidoarjo, Petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Jawa Timur juga menggeledah dua rumah yang berada di Kabupaten Pasuruan milik Mohamad Ismail alias Rois pada Kamis (5/12/2024) tersangka dugaan kasus kepemilikan narkoba jenis sabu seberat 2 Kg.
Diketahui penggeledahan tersebut tindak lanjut dari penangkapan di Nusa Tenggara Barat beberapa waktu lalu. Dua rumah yang digeledah milik Rois yakni di Kecamatan Kraton dan Kecamatan Wonorejo.
“Kami melakukan penggeledahan di tiga lokasi, yaitu di Sidoarjo satu rumah dan di Kabupaten Pasuruan dua rumah,” ucap AKBP Rahmat Kurniawan, penyidik madya BNN Jatim
Rahmat menjelaskan, operasi ini merupakan bagian dari pengembangan kasus jaringan peredaran narkoba antara Jawa Timur dan NTB. Langkah tersebut dilakukan untuk mencari kemungkinan barang bukti lain yang diduga masih disembunyikan oleh tersangka.
“Dalam peggledahan ini diharapkan, dapat menemukan tambahan barang bukti untuk menguatkan perkara yang sedang ditangani BNN RI,” jelasnya.
Dari dua rumah yang berada di Kecamatan Kraton dan Kecamatan Wonorejo kata Rahmat, saat dilakukan penggledahan tidak ditemukan barang bukti tambahan. Pasalnya, rumah pertama yang digledah sudah disewakan ke orang lain. Rumah kedua, tersangka sudah lama tidak tinggal disitu.
“Dari dua rumah tidak ditemukan barang bukti tambahan. Namun, saya berupaya akan terus melakukan pengungkapan jaringan ini secaea tuntas,” pungkasnya. (BM)