KOTA PASURUAN, BacainD.com – Tim Resmob Suropati Satreskrim Polres Pasuruan Kota berhasil menangkap dua tersangka pencurian gerobak yang terekam CCTV dan sempat viral di media sosial.
Dua pelaku berinisial S-H (34) dan A-A (29) kedua warga Kabupaten Pasuruan. S-H diketahui tinggal di Desa Umbulan, Kecamatan Winongan. Sedangkan, A-A warga Desa Wonosari, Kecamatan Gondangwetan.
“Peristiwa pencurian tersebut terjadi di Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Bugul Lor, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan,” ucap IPTU Choirul Mustofa Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota, Selasa (17/09/24).
Choirul menjelaskan, kedua tersangka melakukan pencurian dengan cara nekat menarik gerobak berisi mesin penggiling tebu milik warga setempat dan melarikan diri menggunakan sepeda motor.
“Berdasarkan laporan korban dan rekaman CCTV yang viral, kami langsung melakukan penyelidikan intensif,” jelasnya.
Tim Resmob berhasil mengidentifikasi kedua tersangka dan melakukan penangkapan di kediaman masing-masing,”Keduanya diamankan dirumahnya masing-masing,” ungkapnya.
Selain mengamankan kedua pelaku lanjut Choirul, polisi juga menyita sejumlah barang bukti seperti sepeda motor yang digunakan untuk melancarkan aksi pencurian dan pakaian yang dikenakan saat kejadian.
“Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke 4e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” tegasnya.
Sementara itu, Sulinah – Anak Pemilik Gerobak menyampaikan syukur atas kembali nya gerobak milik keluarganya.
“Saya berterima kasih kepada Bapak Polres Kota Pasuruan bisa menangkap pelaku pencurian. Dan ia berharap bisa membantu seperti kami,” pungkasnya. (BM)