KABUPATEN BEKASI, BacainD.com – Menipu korbannya hingga menderita miliaran rupiah, dua kasus mafia tanah di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat diungkap oleh jajaran Polres Metro Bekasi bersama Menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) saat Jumpa Pers Ekspose Mafia Tanah di Mapolres Metro Bekasi, Selasa (15/10/2024).
AHY menyebutkan, kasus yang menyebabkan kerugian hingsa miliaran tersebut, terdiri dari dua kasus Mafia Tanah.
Kasus pertama, Polisi menetapkan 5 orang tersangka dengan modus pemalsuan Akta Jual Beli (AJB) tanah. Modusnya, para tersangka berkomplotan menawarkan sebidang tanah kepada korban dengan nilai kerugian sekitar Rp 4,07 miliar.
Saat itu, kata AHY, usai korban menyerahkan uang sebesar Rp 4 miliar kepada para tersangka yaitu ES, OS dan D, dengan diyakinkan oleh tersangka RA dan RDS.
“Faktanya, salinan akta Jual-Beli itu, adalah palsu dan tidak tercatat dalam buku reportorium,” papar AHY dalam Konferensi Pers Ekspose Mafia Tanah di Polres Metro Bekasi, Selasa (15/10/2024), seperi yang dilansir dari Detikcom.
Dari pemalsuan AJB itu, korban merasa dirugikan karena tidak dapat melakukan proses penerbitan sertifikat atas namanya sendiri.
Dengan terungkapnya kasus ini, AHY menyebut nilai kerugian yang berhasil terselamatkan mencapai Rp 4,07 miliar.
Lebih lanjut AHY menyebutkan, kasus kedua mafia tanah di Kabupaten Bekasi yang berhasil diungkap, melibatkan dua tersangka.
Dalam kasus kedua ini, AHY menyebutkan, ada 37 orang yang menjadi korban. Bahkan, jumlah korban berpotensi bertambah.
Modus mafia tanah yang kedua ini, Tersangka RD menggandakan sertifikat milik orang tuanya hingga 39 sertifikat palsu.
Sertifikat Palsu dengan menduplikasi sertifikat atas nama keluarganya itu, dibantu dengan tersangka PS. Dari ke 39 sertifikat palsu itu, para tersangka melalukan perubahan atas nama pemegang hak NJB, Nomor Hak Sertifikat dan nama Penjabat.
Tersangka RD, menggunakan ke 39 sertifikat palsu tersebut sebagai jaminan utang kepada para korban, hingga korban menderita kerugian mencapai Rp 3,9 miliar.
“Nah, atas terungkapnya kasus ini maka yang terselamatkan riil loss atas laporan 37 korban tadi dan 39 sertifikat hak milik itu sekitar kurang lebih Rp 3.900.000.000. Sedangkan fiscal loss berdasarkan BPHTB dan PPH dihitung sebesar Rp 1.608.287.850.000,” bebernya.
Sedangkan potensi kerugiannya mencapai Rp 173.983.602.410. Dengan demikian, total kerugian yang dapat diselamatkan pada kasus yang kedua ini adalah Rp 179.491.890.260 dari dari riil loss, fiscal loss, dan juga potential loss. Adapun total kerugian dari dua kasus tersebut Rp 183.563.890.260.
Bahkan, berdasarkan laporan dari Kementerian Perhubungan, ada tambahan potensi kerugian hingga Rp 30 triliun atas kasus mafia tanah tersebut. Pasalnya lokasi tanah berada di atas lahan yang bakal dibangun MRT.
“Potential loss dari proyek besar MRT tadi bisa dikatakan untuk wilayah Bekasi ini sehingga Rp 30 triliun,” tutupnya. (Ald/red)