JAKARTA, BacainD.com – Terkait kasus dugaan bayi tertukar yang sempat menghebohkan publik yang lahir di Rumah Sakit Islam Jakarta (RSIJ) Cempaka Putih, akhirnya dinyatakan tidak tertukar oleh pihak kepolisian, usai keluarnya bukti hasil tes DNA yang menunjukkan kecocokan dengan orang tua biologis bayi tersebut.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP M Firdaus dalam jumpa pers pada Selasa (24/12/2024) mengungkapkan, pihaknya akan menghentikan penyelidikan terkait kasus ini, setelah memperoleh hasil pemeriksaan dari Laboratorium DNA Pusdokkes Polri yang menyatakan, bahwa bayi tersebut memang anak biologis dari pasangan Muhammad Rauf dan Feny.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan DNA, tidak ditemukan indikasi adanya bayi yang tertukar. Kasus ini sesuai dengan apa yang disampaikan oleh pihak rumah sakit, yaitu bayi yang dimaksud adalah anak biologis pasangan tersebut,” jelas Firdaus.
Meski demikian, Firdaus menambahkan, sebelum penghentian penyelidikan secara resmi, pihaknya masih akan melakukan pemeriksaan terhadap beberapa dokter yang terlibat, serta analisis rekaman CCTV untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai prosedur.
Kronologi Kasus dan Dugaan Tertukarnya Bayi
Kasus ini berawal pada 16 September 2024, saat pasangan MR dan FS melahirkan bayi secara caesar di RSIJ Cempaka Putih.
Sayangnya, bayi tersebut dinyatakan meninggal dunia pada 17 September.
Namun, pihak keluarga MR dan FS, mulai merasakan adanya kejanggalan, termasuk perbedaan fisik antara bayi yang dimakamkan dan bayi yang ada di rumah sakit.
Karena keraguan tersebut, pihak keluarga meminta agar dilakukan tes lebih lanjut, termasuk ekshumasi jenazah bayi pada 17 Desember 2024 di TPU Semper, Cilincing, Jakarta Utara.
Tim forensik kemudian mengambil sampel DNA untuk dicocokkan dengan orang tua kandung.
RSIJ Menyambut Baik Hasil Tes DNA
Direktur Utama RSIJ Cempaka Putih, Jack Pradono Handojo, menyambut baik hasil tes DNA yang menunjukkan tidak adanya indikasi bayi tertukar.
“Alhamdulillah, secara ilmiah dugaan bayi tertukar tersebut terbukti tidak benar. Kami sangat bersyukur semuanya sudah terungkap dengan jelas,” ujar Jack.
Dengan hasil tes DNA yang menegaskan bahwa bayi tersebut memang anak biologis dari Muhammad Rauf dan Feny, polisi pun memutuskan untuk menghentikan penyelidikan yang semula menyelidiki dugaan tindak pidana penggelapan asal-usul seseorang berdasarkan Pasal 277 KUHP.
Namun, Firdaus menegaskan, meskipun penyelidikan utama dihentikan, pihak kepolisian masih akan menyelesaikan pemeriksaan terhadap beberapa pihak terkait, seperti dokter jaga di ruang NICU dan rekaman CCTV rumah sakit untuk memastikan tidak ada kelalaian dalam penanganan.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya kejelasan administrasi medis dan komunikasi antara rumah sakit dan pasien.
Meski sudah ada klarifikasi dari hasil tes DNA, masyarakat tetap diharapkan lebih waspada terhadap potensi kesalahan administratif yang bisa menimbulkan keraguan dan keresahan. (FRMN)