PASURUAN, BacainD.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Pasuruan menangkap bandar sabu di Kabupaten Pasuruan. Dalam penggerebekan, polisi menemukan 2 kilogram narkoba jenis sabu yang disembunyikan di dalam rumahnya. Barang haram tersebut dikemas dalam kemasan teh Cina.
Diketahui bandar tersebut bernama Gusti Ari Sandi (26) beralamat di Jalan Pepaya, Desa Pandaan, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan.
Kapolres Pasuruan AKBP Teddy Chandra menuturkan, bahwa penangkapan bandar sabu itu hasil pengembangan dua pelaku berinisial I dan S dengan barang bukti 0,27 gram sabu.
Setelah dilakukan pengembangan kata Teddy, anggota Satresnarkoba mengantongi nama pelaku yakni Gusti Ari Sandi dan dilakukan penangkapan di dalam rumah nya.
“Pelaku (Gusti Ari Sandi Red) kami tangkap di rumah nya. Saat dilakukan penggledahan, kami menemukan dua bungkus kemasan teh cina didalam rumahnya yang berisikan sabu 1040 gram dan 1035 gram dengan total 2.075 gram sabu,” kata Teddy. Senin (16/12/24).
Selain itu, petugas juga menemukan barang bukti lain berupa 2 buah timbangan, 1 timbel 50 gram, 1 sekrop, 2 bandel klip kosong dan 1 handphone.
Dengan tertangkapnya bandar tersebut, pelaku dikenakan pasal 114 ayat 2 dan 112 ayat 2 UUD RI nomor 35 thn 2009 tentang Narkotika.
Sedangkan Sutrisno dan Indra dikenakan pasal 114 ayat 1 dan pasal 112 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika Jo pasal 132.
“Ketiga pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka,” imbuhnya.
Polres Pasuruan mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait aktivitas penyalahgunaan narkoba demi menjaga lingkungan yang bebas dari bahaya narkotika.
“Kami mengajak warga Pasuruan untuk turut serta aktif dalam memberantas penyalahgunaan narkoba, diantaranya dengan melaporkan jika ada gerak gerik yang mengarah kepada narkoba dilingkungan masing-masing,” pungkasnya. (BM)