PASURUAN, BacainD.com – Dua tersangka pembobol Apotek Barokah di Jalan Raya Pasuruang – Bangil lebih tepatnya di Desa Blawi, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan ditangkap polisi.
Kedua tersangka yakni A-D-P (35) warga Kecamatan Ulujami, Kabupaten Pemalang dan H-A (43) warga Desa Tejowangi, Kecamatan Purwosari.
Kasat Reskrim Polres Pasuruan AKP Achmad Doni Meidianto mengatakan, setelah menerima laporan dari korban. Unit I Satreskrim Polres Pasuruan langsung melakukan pengejaran dan mengamankan tersangka.
“Kedua tersangka kami amankan di wilayah Kawasan Wisata Tretes, Prigen, Pasuruan pada Sabtu (15/12/2024) lalu pukul 12.30 WIB,” kata Doni dalam Konferensi Pers di Mapolres Pasuruan Rabu (18/12/2024).
Doni menjelaskan, hasil dari penggledahan polisi menyita barang bukti dari kedua tersangka berupa 1 Handphone, 2 Tablet Obat, 1 Unit Mobil Xenia, Uang Tunai sebesar 2,5 juta rupiah.
“Selain barang bukti itu, kami juga menyita Peralatan yang digunakan untuk membobol apotek, seperti gunting besi, linggis, obeng, dan kunci T,” jelasnya.
Doni menambahkan, dari kedua tersangka yang saat ini sudah diamankan, mempunyai tugas masing-masing dalam membobol hingga mencuri uang yang ada didalam Apotek Barokah di Desa Blawi tersebut.
“Tersangka A-D-P, bertugas merusak gembok pagar menggunakan gunting besi. Sementara tersangka H-A berperan sebagai pengawas lingkungan sekitar TKP dan joki mobil,” tambahnya.
“Para tersangka dijerat Pasal 363 ayat 2 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” imbuhnya.
Diketahui, aksi pembobolan Apotek Barokah di Desa Blawi, Kecamatan Bangil terjadi pada Rabu (11/12/224) malam. Akibat kejadian itu, korban kehilangan uang tunai sebesar 25,8 juta rupiah dan 1 unit handphone dengan total kerugian mencapai 36,7 Juta Rupiah. (BM)