PASURUAN, BacainD.com – Merasa gaji tak diberikaan oleh perusahaan dan diduga terjadi kekerasan terhadap perempuan, puluhan karyawan pabrik PT Trulove Young Building, berunjukrasa di depan pabrik yang terletak di Desa Baujeng, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan, pada Kamis (12/12/2024) pagi.
Mereka menuntut, perusahaan mebel fourniture eksport luar negeri membayar gaji karyawan untuk kebutuhan hidup dan seluruh perusahaan bisa menjamin nasib buruh perempuan dari ancaman Pelecehan dan kekerasan di dunia kerja.
Ketua Koordinator Akhmad Soim menuturkan bahwa dalam aksi itu, ia meminta kepada pihak perusahaan untuk memberikan hak-hak mereka yang belum terbayarkan beberapa bulan kemarin.
“Kami meminta kepada pabrik untuk memberikan gaji karyawan. Karena, mereka juga memiliki keluarga yang harus diberi makan. Tapi, pihak perusahan menunda gaji karyawan selama 2 bulan. Bahkan, gaji yang mereka terima dibawah UMK,” kata Soim.
Soim menjelaskan, pihaknya juga sempat mendapatkan laporan tentang dugaan kekerasan terhadap perempuan atau K-D-R-T yang dilakukan oleh oknum perusahan berinisial Y-M-K yang sudah di laporkan ke pihak kepolisian, dengan kasus K-D-R-T yang dialami Wahyu Novitasari (Istri YMK Red).
“Kami memberikan dukungan penuh kepada Polres Pasuruan, agar pelaku tindak kekerasan terhadap perempuan itu diutamakan. Karena ada laporan ke kami sudah 1 tahun lebih, pihak pelaku sudah tiga kali di panggil nanti kita akan minta progresnya seperti apa,” jelasnya.
“Pemerintah sudah semestinya meratifikasi Konvensi ILO agar ada perlindungan nyata bagi buruh perempuan dari segala bentuk pelecehan dan kekerasan,” tambahnya.
Sementara itu, Makrufin – Karyawan PT Trulove Young Building Production menyampaikan, bahwa ia meminta kepada perusahaan untuk memberikan gaji yang selama ini belum diberikan.
“Kami meminta gaji kita selama dua bulan lalu, tidak diberikan oleh perusahaan,” ucap Makrufin.
Erwin Indra Prastiyo selaku Kuasa Hukum Wahyu Novitasari mengapresiasi kepedulian para buruh yang turut menyuarakan keadilan bagi kliennya. Ia mendesak agar aparat kepolisian segera mengambil langkah tegas dengan menahan YMK.
“Kami sangat mengapresiasi kepada buruh yang ikut menyuarakan kekerasan terhadap perempuan atau KDRT. Kami berharap, penyidik segera menahan pelaku. Unsur pidana dalam perkara ini sudah terpenuhi. Bila tidak ada tindakan tegas, sangat dikhawatirkan pelaku justru akan mengulangi perbuatannya,” ujarnya.
Setelah berunjuk rasa di Depan Pabrik, puluhan buruh mendatangi Kantor Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Pasuruan, untuk mengadukan gaji karyawan yang belum terbayarkan dan dugaan kekerasan terhadap perempuan atau KDRT.
Kabid Hubungan Industri dan Jaminan Sosial Dinas Tenaga Kerja, Achmad Imam Ghozali mengatakan, bahwa pihaknya telah menyediakan rumah perlindungan untuk pekerja perempuan dan berkomitmen meningkatkan sosialisasi tentang hak-hak pekerja.
“Tentu sebagai evaluasi ke depan, kami akan masifkan lagi sosialisasi ke perusahaan-perusahaan untuk memastikan perlindungan pekerja perempuan. Itu adalah hak normatif mereka yang harus dipenuhi,” tutup Ghozali. (BM)