Menu

Somed BacainD

Kuasa Hukum Ahli Waris Tolak Adanya Pengukuran dari Tim Penyidik dan Juru Ukur BPN Bekasi

LBH GPBI Tim Kuasa Hukum ahli waris Alm Nisan Katel saat berdiskusi dengan penyidik dan petugas juru ukur BPN Kabupaten Bekasi. (Khf)

Foto: LBH GPBI Tim Kuasa Hukum ahli waris Alm Nisan Katel saat berdiskusi dengan penyidik dan petugas juru ukur BPN Kabupaten Bekasi. (Dok. LBH GPBI)

BEKASI, BacainD.com – Mendapati informasi terkait adanya pihak kepolisian dan Juru Ukur dari Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bekasi yang turun ke lokasi persengketaan tanah, antara Asuan ahli waris dari Alm Nisan Katel selaku tergugat dan inisial IS selaku penggugat, Ketua LBH GPBI, Binson Purba SH langsung turun ke lokasi dan menolak adanya pengukuran di sebidang tanah yang berada di Kampung Ceger, Desa Segara Jaya, Kecamatan Taruma Jaya, Kabupaten Bekasi, Rabu (18/12/2024) sore.

Binson Purba SH di depan petugas kepolisian, juru ukur BPN dan ahli waris Alm Nisan Katel, meminta agar tidak dilakukan pengukuran terlebih dahulu, selagi belum ada kepastian atau kejelasan atas dasar-dasar pihak kepolisian dan BPN melakukan pengukuran kali ini.

Sebab menurutnya, pihaknya selaku kuasa dari Asuan ahli waris dari Alm Nisan Katel, juga mempunyai data berkas bukti-bukti yang menguatkan klien yang dibelanya.

“Kami menolak adanya pengukuran hari ini, karena dasar pengukuran ini bagi kami belum jelas seperti apa dan untuk apa juga kepentingannya,” papar Binson di depan penyidik Direktorat Kriminal umum Harda Polda Metro Jaya.

BacainD Juga:  Bongkar Kasus Sabu dan Ganja, Polres Metro Bekasi Sita Barbuk Senilai Rp 4,7 Miliar

Bahkan menurut Binson, adanya ploting ungu di peta sentuh tanahku dari BPN, juga patut dipertanyakan apa dasar BPN yang telah menerbitkan plotingan ungu tersebut di tanah milik kliennya itu.

“Padahal sudah jelas, di tanah ini adalah persil 26 bukan persil 29, dan sudah tertera jelas di peta rincik,” tandasnya.

Kompol Efendi SH SIK MH, tim penyidik dari Subdit Harda Polda Metro Jaya menyebutkan, bahwa pihaknya menyetujui permintaan dari warga melalui kuasa hukumnya terkait adanya penundaan pengukuran di tanah tersebut.

“Apa yang bapak-bapak sampaikan terkait adanya dokumen-dokumen baru yang ditemukan, itu bisa nanti dikoordinasikan ke penyidik kami, nanti biar lebih terang seperti penyampaian bapak, silahkan,” katanya.

Tim Penyidik dari Polda Metro Jaya dan Petugas Juru Ukur dari ATR/BPN Kabupaten Bekasi. (Khf)
Tim Penyidik dari Polda Metro Jaya dan Petugas Juru Ukur dari ATR/BPN Kabupaten Bekasi. (Khf)

Lebih lanjut ia menambahkan, pihak memintah kepada kuasa hukum Asuan ahli waris dari Alm Nisan Katel, agar membuat surat kepada penyidik untuk memberikan keterangan dan mengajukan saksi terkait apa yang telah disampaikan oleh para pihak kuasa hukum kepada pihaknya.

“Mohon juga untuk dipersiapkan dokumen yang sebenar-benarnya, syukur-syukur yang sudah dilegalisir. Nanti disampaikan kepada penyidik di kantor,” paparnya, usai menyetujui usulan dari kuasa hukum ahli waris.

BacainD Juga:  Bentrok Antar Geng Motor di Probolinggo, Polisi Amankan 7 Tersangka

Pengacara Penggugat: Silahkan Tanya kepada Pihak Polda

Di tempat yang sama, ketika mendapatkan informasi dari warga sekitar bahwa ada dua orang yang diduga sebagai Tim Pengacara dari pihak penggugat yang juga datang di lokasi itu, tim awak media langsung meminta statement kepada salah seorang pengacara tersebut.

Deden, selaku pihak pengacara dari penggugat menyebutkan, bahwa pihaknya tidak mau berkomentar terkait pengukuran yang dilakukan oleh Polda tersebut.

“No coment, ya, no coment. Ini kan acara dari pihak polda, silahkan ditanyakan kepada ke pihak poldanya,” paparnya singkat.

Tanggapan Juru Ukur BPN

Soal adanya Plotingan Ungu di Peta yang ditunjukkan oleh kuasa hukum ahli waris Alm. Nisan Katel dari Aplikasi Sentuh Tanahku.

Doni selaku juru ukur utusan dari Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Bekasi mengaku bahwa dirinya mendapatkan surat tugas dari kantor untuk menemani petugas dari Polda untuk melakukan pengukuran di lokasi tersebut.

“Saya hanya melihat di surat tugas, bahwa disitu ada, e, untuk mengukur, e, SHM 136, nantikan BPN tidak akan tau sebelum melakukan pengambilan data di lapangan, Karena setelah diukur, diambil data dari lapangan, kita akan panggil tuh, ada sertifikat apa enggak,” ungkapnya.

BacainD Juga:  Identitas 7 Jenazah di Kali Bekasi Berhasil Teridentifikasi Semuanya

Ditanya soal gambar yang ditunjukkan oleh tim kuasa hukum ahli waris, terkait belum adanya kotak plot ungu pada bulan November 2024 dan muncul plot ungu di Desember 2024.

Doni kepada media, juga mengaku terkejut tentang adanya hal tersebut.

“Nah itu, aduh. Saya juga tadi yang disampaikan bapak ini, kaget juga. Bulan ini (November 2024 ;red) kosong, bulan depannya (Desember 2024;red) ada. Mungkin ada nanti (di Kantor BPN ;red) yang akan menjawabnya,” tandasnya.

Soal plotingan tanah yang dikeluarkan oleh pihak BPN, dirinya menjawab, bahwa pihaknya tidak bisa semena-mena mengeluarkan plotingan tanah tersebut.

Jadi, kata Dia, harus ada dasar pendaftaran pengukuran di BPN dan melakukan pendaftaran tersebut, masih harus dilengkapi dengan adanya persetujuan tetangga batas, lampiran 13 dan disitu harus ada lampiran KTP tetangga batas.

“Kalau tidak bisa melampirkan foto copy KTP para tetangga batas, lembar keduanya harus distampel dan ditandatangani kepala desa,” jelasnya. (Khf)

Berita Terkait

Berita Lainnya

Leave a Reply

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

MAJALAH BACAIND

Majalah BacainD edisi minggu ke II Sept 2024
WhatsApp Chanel BacainD.com