Menu

Somed BacainD

Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Buka Suara, Soal Dugaan Kasus Gratifikasi yang Menyeret Soleman

Ade Sukron, Ketua DPRD Kabupaten Bekasi.

Foto: Ade Sukron, Ketua DPRD Kabupaten Bekasi.

KABUPATEN BEKASI, BacainD.comKetua DPRD Kabupaten Bekasi, Ade Sukron, buka suara atas kasus dugaan gratifikasi yang menyeret SL alias Soleman salah satu Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, oleh kejaksaan Negeri setempat.

Ade Sukron menyebutkan, pihaknya akan menghormati dan menghargai segala bentuk proses hukum yang dilakukan oleh aparat penegak hukum.

Secara kelembagaan, kata Dia, DPRD Kabupaten Bekasi jugan memegang prinsip Presumption of Innocence atau praduga tak bersalah, hingga proses hukum yang menyeret anggotanya tersebut tuntas dan memiliki kekuatan hukum tetap.

“Kami atas nama DPRD Kabupaten Bekasi sangat menghargai dan menghormati segala bentuk proses penegakan hukum yang dilakukan oleh aparat penegak hukum di Kabupaten Bekasi,” katanya, Rabu (30/10/2024).

Ketua DPRD Kabupaten Bekasi itu juga menyampaikan keprihatinannya atas kasus dugaan yang menimpa SL.

“Mewakili segenap anggota DPRD Kabupaten Bekasi menyampaikan keprihatinan atas kejadian yang menimpa saudara kami. Semoga diberikan ketabahan dalam menjalani proses ini,” paparnya.

BacainD Juga:  Dua Remaja Pelaku 'Tawuran Maut' di Cabang Bungin, Akhirnya Ditangkap Polisi

Usai SL ditetapkan jadi tersangka dan dilakukan penahanan, Ade memastikan tugas, fungsi dan kewenangan Pimpinan DPRD Kabupaten Bekasi yang secara kedudukan bersifat kolektif kolegial, akan tetap berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Terbaru, pihaknya kini sedang melakukan proses untuk mengesahkan dan menetapkan peraturan berkaitan dengan tata terbit (Tatib) DPRD Kabupaten Bekasi, dilanjutkan dengan penyusunan serta penetapan apat kelengkapan dewan.

“Tugas dan kewenangan unsur pimpinan DPRD terus berjalan demi terselenggara peran dan fungsi sebagai lembaga legislatif yang memiliki peran penting bersama eksekutif dalam membangun Kabupaten Bekasi,” tandasnya.

Seperti yang telah BacainD.com terbitkan sebelumnya, Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi melakukan penahanan terhadap Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Bekasi, SL alias Soleman, Selasa malam (29/10/2024) karena diduga tersangkut kasus korupsi penerimaan gratifikasi atau suap.

Pakai Baju Pink, Soleman, Oknum Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi ditetapkan jadi tersangka dalam kasus dugaan suap. (Ss Video)
Pakai Baju Pink, Soleman, Oknum Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi ditetapkan jadi tersangka dalam kasus dugaan suap. (Ss Video)

Dwi Astuti Beniyati, Kepala Kejari Kabupaten Bekasi menyebutkan, SL ditetapkan menjadi tersangka dalam dugaan kasus tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi atau suap dari oknum pelaksana kegiatan proyek fisik berinisial RS.

BacainD Juga:  Dinilai Ganggu Akses Pintu Masuk, Kabel Semrawut di Bojong Rawalumbu ini Dikeluhkan Warga

Penetapan tersangka ini, kata dia, merupakan hasil pengembangan dari tersangka RS yang sudah terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka.

“Penetapan tersangka pada perkara ini merupakan pengembangan dari hasil penyidikan atas dugaan suap atau gratifikasi yang dilakukan tersangka RS pada tersangka SL,” paparnya, Selasa petang (29/10/2024).

Pihaknya, menetapkan SL sebagai tersangka dalam dugaan kasus ini, usai bukti permulaan yang diperoleh oleh jaksa penyidik, sudah cukup.

Mulai dari sejumlah dokumen, satu unit mobil dengan merk Mitsubishi Pajero Warna Putih dan satu unit mobil jenis sedang bermerk BMW.

SL sendiri dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan, di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Pasirtanjung, Cikarang Pusat, untuk kepentingan penyidikan.

Sementara itu, Ronald Thomas Mendrofa, Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Khusus Kejari Kabupaten Bekasi menjelaskan, awalnya, SL berstatus sebagai saksi saat tiba di Kejari Kabupaten Bekasi sekitar pukul 14.00 WIB, untuk memenuhi panggilan pertana setelah masa tahapan pemilu berakhir.

BacainD Juga:  Pemkab Bekasi Raih Predikat 'Sangat Baik' dalam Evaluasi SPBE 2024

Usai dilakukan pemeriksaan oleh Jaksa Penyidik selama tiga jam lebih, pihaknya memutuskan meningkatkan status SL dari Saksi menjadi tersangka, setalah dicecar sebanyak 20 pertanyaan dari jaksa penyidik.

Usai status SL naik jadi tersangka, jaksa melakukan penahanan kepada yang bersangkutan sekitar pukul 18.00 WIB.

Dalam keteragannya, tersangka RS menerima proyek dari SL sebanyak 26 proyek dengan nilai yang bervariasi, sekitar Rp 200 juta hingga Rp 300 juta per proyek.

Sebagai imbalannya, SL diberikan kendaraan roda empat dari RS agar dapat mengerjakan proyek tersebut.

“RS menerima proyek dari SL dengan nilai bervariasi, sekitar Rp200-300 juta per proyek. Total ada 26 proyek. Tersangka mengaku dari yang bersangkutan RS untuk dapat mengerjakan proyek dengan imbalan diberikan kendaraan roda empat,” katanya. (Khf)

Berita Terkait

Berita Lainnya

Leave a Reply

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

MAJALAH BACAIND

Majalah BacainD edisi minggu ke II Sept 2024
Ucapan Ramadhan BacainD.com
WhatsApp Chanel BacainD.com