Menu

Somed BacainD

Kejari Pasuruan Musnahkan Barang Bukti Narkoba dan Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal

Pemusnahan barang bukti di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan (hms for BacainD)

Foto: Pemusnahan barang bukti di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan (hms for BacainD)

PASURUAN, BacainD.com – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Pasuruan musnahkan barang bukti perkara tindak pidana umum yang berkekuatan hukum tetap (inkrach) di Kantor Kejaksaan Pasuruan pada (21/11/2024) pagi. Pemusnahan barang bukti tersebut Hasil kejahatan mulai Mei Hingga November 2024.

Dalam kegiatan tersebut dihadiri oleh Pejabat Polres Pasuruan, Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Satpol PP, Bea dan Cukai Pasuruan serta BNNK Pasuruan.

“Selama bulan Mei hingga November 2024 melakukan pemusnahan barang bukti yang terdiri dari 186 perkara yang sudah inkrach, Perkara paling banyak yakni kasus narkoba” ucap Kepala Kejari Kabupaten Pasuruan Teguh Ananto.

Teguh menjelaskan, Dari 186 perkara yang telah inkrach, perkara narkoba paling tinggi dengan 92 perkara, 41 perkara pidana umum, 34 perkara orang harta benda, 3 perkara cukai, dan 16 pidana ringan.

BacainD Juga:  Pemilukada Kurang Sepekan, KPU Kabupaten Pasuruan Gelar Simulasi

“Barang bukti yang disita antara lain berupa sabu 438 gram, obat-obatan 31.639 butir, ganja 30,57 gram, rokok 619.400 batang, cukai 519 lembar, miras 306 botol, dan beberapa senjata tajam,” jelasnya.

Dalam pemusnahan tersebut, setiap barang bukti dimusnahkan berbeda-beda sesuai SOP yang sudah ditetapkan. Seperti halnya dengan cara di blender, dibakar, hingga digerinda.

“Barang bukti seperti Sabu-Sabu, Ganja hingga Obat-Obatan kami lakukan pemusnahan dengan cara di hancurkan dengan air. Sedangkan yang lain, ada yang dilakukan dibakar serta di lindas,” ujarnya.

Teguh berpesan kepada masyarakat khususnya pelajar di Kabupaten Pasuruan. Kajari mengingatkan bahwa dengan mengkonsumsi narkoba akan merusak generasi bangsa.

“Kami juga sudah melakukan program dengan masuk ke sekolah-sekolah untuk mengingatkan para siswa. Karena dengan mengkonsumsi narkoba akan merusak generasi bangsa,” pesanya.

BacainD Juga:  Gagal Dapat Pinjaman Uang untuk Suami, Seorang Istri di Pasuruan Dianiaya

Sementara itu, Kapolres Pasuruan AKBP Teddy Chandra mengatakan, kerjasama antara kepolisian dengan kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan terjalin sangat baik dalam penegakkan hukum maupun kerjasama yang lain.

“Dengan hasil kerjasama di dapatkan banyak sekali pelaku kejahatan yang terungkap, dan hasil keputusan bisa membuat pelaku kekajatan manjadi jera. Semoga kerjasam ini, bisa menekan kejahatan yang terjadi di wilayah kabupaten Pasuruan,” pungkasnya. (BM)

Berita Terkait

Berita Lainnya

Leave a Reply

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

MAJALAH BACAIND

Majalah BacainD edisi minggu ke II Sept 2024
WhatsApp Chanel BacainD.com