KABUPATEN BEKASI, BacainD.com – Dituding ada unsur muatan politik saat menetapkan tersangka dan melakukan penahanan kepada SL alias Soleman Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Bekasi, atas dugaan kasus Korupsi penerimaan gratifikasi alias suap, ditepis oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi.
Samuel, Kepala Seksi Intelejen Kejari Kabupaten Bekasi menilai, pernyataan ‘Bermuatan Politik’ atas kasus yang diduga menjerat Soleman tersebut, merupakan pernyataan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
“Pernyataan (tim kuasa hukum tersangka) di berbagai pemberitaan terkait penetapan tersangka SL memiliki nuansa politik merupakan pernyataan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan,” kata Samuel, Kamis (31/10/2024).
Sebab, kata Dia, kasus dugaan korupsi penerimaan gratifikasi atau suap yang diduga menjerat Soleman itu, telah bergulir sejak 2023 lalu, berdasarkan surat perintah penyidikan yang sudah diterbitkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Bekasi.
“Jaksa Penyidik telah melakukan penyidikan terhadap dugaan gratifikasi dan/atau suap tersebut sejak tanggal 11 Agustus 2023 berdasarkan Surat Perintah Penyidikan yang diterbitkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, jauh sebelum Pemilihan Umum (Pemilu) maupun Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Tahun 2024 dimulai,” paparnya.
Dalam penetapan tersangka terhadap Soleman pada Selasa (29/10/2024) kemarin itu, sudah berdasarkan bukti permulaan yang cukup sebagaimana yang telah diatur dalam Undang-undang nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP.
Pada 31 Oktober 2023 lalu, pihaknya juga telah menetapkan RS sebagai tersangka. RS sendiri, merupakan pihak kontraktor yang diduga telah memberikan suap kepada Soleman.
“Berdasarkan hasil penyidikan tersebut, RS yang merupakan pihak swasta/kontraktor telah ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 31 Oktober 2023 atas dugaan pemberian gratifikasi dan/atau suap kepada SL,” jelasnya.
Atas dasar itu, jaksa penyidik telah melakukan serangkaian tindakan penyidikan untuk pengembangan perkara tersebut sebelum memasuki rangkaian Pemilu maupun Pemilukada tahun 2024.
Samuel membenarkan pada tahun politik 2024, Jaksa Agung Republik Indonesia menyampaikan kepada seluruh jajaran kejaksaan negeri untuk menjaga pelaksanaan pemilihan umum tetap stabil dan kondusif.
Namun, arahan tersebut berlaku untuk menunda proses pemeriksaan pada tahap penyelidikan maupun penyidikan, sejak ditetapkan dalam pencalonan sampai selesainya seluruh rangkaian proses dan tahapan pemilihan.
Untuk SL sendiri, kata Samuel, tahapan pemilihan anggota legislatif di Kabupaten Bekasi sudah selesai dilaksanakan dan anggota DPRD Kabupaten Bekasi terpilih sudah dilantik.
“Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi mematuhi arahan Jaksa Agung dalam melakukan penyidikan serta penetapan tersangka SL. Dalam hal ini pemilihan anggota legislatif di Kabupaten Bekasi telah terlaksana dan anggota DPRD Kabupaten Bekasi terpilih telah dilantik pada tanggal 28 Oktober 2024, sehingga proses pemilihan anggota legislatif di Kabupaten Bekasi sudah selesai sejak 28 Oktober 2024,” tandasnya.
Seperti yang telah BacainD.com terbitkan sebelumnya, Siswadi Kuasa Hukum SL memberikan keterangan kepada media bahwa penetapan tersangka dan penahanan SL oleh jaksa dinilai kurang tepat.
Siswadi dalam keterangannya mengungkapkan, penetapan tersangka dan penahanan SL diduga syarat dengan kepentingan muatan politik.
“Diduga ‘syarat’ dengan kepentingan muatan politik dan diduga sebagai pesanan pihak tertentu yang memiliki power kekuasaan yang besar, sehingga Soleman sebagai Target Operasi harus dilumpuhkan, atau jangan-jangan merupakan Operasi Senyap Penggembosan secara terstruktur?,” kata Siswadi dalam keterangan tertulisnya, Rabu (30/10/2024).
Apalagi, menurutnya, Sesuai Instruksi Jaksa Agung Nomor 6 Tahun 2023 tentang Optimalisasi Peran Kejaksaan dalam mendukung dan menyukseskan penyelenggaraan Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024.
“Instruksi tersebut, menjadi sebuah pedoman bagi semua pegawai kejaksaan dalam bersikap dan bertindak pada saat pemilu 2024, yang sekaligus sebagai antisipasi agar kejaksaan tidak terseret dalam kepentingan Politik Praktis,” paparnya.
Bahkan, kata Dia, Jaksa Agung juga menginstruksikan penundaan proses hukum kepada mereka yang tengah berkontestasi pada Pilkada 2024.
“Siapa yang berkontestasi?, tentu tidak hanya pasangan calon, tetapi tim inti strategi paslon juga berkontestasi,” tegasnya.
Dalam keterangannya Siswadi menekankan, Soleman sendiri, merupakan tim inti strategi dan pemenangan salah satu Paslon Bupati dan Wakil Bupati di Pilkada Kabupaten Bekasi 2024.
(Ald/Khf)