PASURUAN, BacainD.com – Saluran pembuangan limbah di dua perusahan di wilayah Kabupaten Pasuruan di Desa Nogosari, Kecamatan Pandaan, ditutup Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten setempat pada Rabu (20/11/2024) siang.
Kedua perusahan tersebut yakni, CV Hikmah Bahagia Sakti dan CV Hikmah Bahagia Sejati. Kedua CV tersebut diduga melanggar Undang – Undang nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Ditutupnya saluran pembuangan limbah ini setelah ditemukannya fakta bahwa pembuangan limbah dari dua perusahaan itu melebihi baku mutu. Seperti Total Suspended Solids (TSS) atau total padatan yang terkadung, Chemical Oxygen Demand (COD) atau kebutuhan oksigen kimia, dan Biochemical Oxygen Demand (BOD).
Ketiga parameter ini melebihi baku mutu, sehingga DLH harus menjatuhkan sanksi administratif paksaan.
Pipa saluran pembuangan limbah ditutup sementara dengan diberi garis police line warna kuning. Setelah itu, DLH bersama Satpol PP, DPMPTSP, dan Kepolisian juga memasang papan warna merah di depan perusahaan.
Papan itu bertuliskan area ini dalam proses penegakan hukum lingkungan hidup atas pelanggaran terhadap peraturan perundang – undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup atau perizinannya.
Kepala DLH Kabupaten Pasuruan Taufiqul Ghony mengatakan, bahwa penutupan ini dilakukan karena ia menemukan indikasi, bahwa air limbah (dibuang) dari dua perusahan melebihi baku mutu.
Menurutnya, dari hasil evaluasi, ditemukan kinerja IPAL dua perusahaan ini belum optimal. Maka, harus ada perbaikan pengelolaan IPAL kembali, agar limbah yang di buang tidak melebihi baku mutu.
“Dari hasil uji lab yang dilakukan, dua limbah dari perusahaan melebihi baku mutu, serta jumlahnya ribuan dari beberapa parameter yang menjadi pengujian limbah tersebut,” ucap Ghony.
Dengan diberikan penyegelan ini, merupakan bagian dari langkah pembinaan yang di lakukan pemerintah. Bahkan, ini membuat jelas dan terang bahwa ada ketegasan dari pemerintah dalam menjalankan undang – undang yang berlaku.
“Sebelum kami melakukan penyegelan saluran pembuangan limbah ke dua perusahan, kami sudah melakukan pemanggilan perusahan ke Kantor DLH. Kami juga menyampaikan ke perusahaan, bahwa mereka memiliki tugas untuk tegak lurus dengan peraturan,” ujarnya.
Tak hanya dilakukan penutupan saluran pembungan limbah, Ghony menerangkan, pihaknya juga menjatuhkan sanksi administratif paksaan. Perusahaan harus melakukan perbaikan – perbaikan terhadap pengelolaan lingkungan sesuai dengan perintah dari penerintah.
“Kalau penutupan saluran itu, diluar dari saksi administratif karena kami melihat hasil evaluasi yang limbahnya di luar baku mutu. Maka, untuk sementara kami segel dulu sampai perusahaan memperbaiki kualitasnya,” terangnya.
Lebih lanjut kata Ghony, dua perusahaan ini dilaramg membuang limbah seperti biasanya hingga ada perbaikan serta pembenahan. Maka dari itu, limbah itu harus dibuang ke luar dengan bekerjasama perusahaan pengelolaan limbah.
“Jadi dua perusahaan ini harus menyerahkan limbahnya kepada pihak ketiga untuk membantu membuangkan limbah produksinya. Jika sudah di perbaiki dan hasil uji lab nya baik, baru segel ini akan dibuka,” lanjutnya.
Sementara itu, HRD CV Hikmah Bahagia Sakti dan CV Hikmah Bahagia Sejati Idris mengakui kesalahan perusahaan. Ia mengakui, jika ada kesalahan di dalam pengelolaan limbah selama tiga bulan terakhir.
Salah satu penyebabnya adalah petugas pengelolaan limbah itu sakit, sehingga ada kesalahan dan membuat kualitas limbah yang dibuang itu melebihi baku mutu. Ia menyampaikan permohonan maaf terkait hal ini.
“Kami terima kasih sudah diingatkan dan dibina seperti ini. Tentu teguran ini akan segera kami tindaklanjuti dan akan segera kami perbaiki. Ini teguran pertama untuk kami sejak perusahaan ini berdiri,” pungkasnya. (BM)