BEKASI, BacainD.com — Pemuda berinisial IBN (27) asal Kampung Rawa Bugel, Kelurahan Harapan Jaya, Bekasi Utara, Kota Bekasi, diringkus oleh jajara Satresnarkoba Polres Metro Bekasi Kota, karena diduga menjadi pengedar Narkoba Jenis Sabu.
AKBP Farlin L Toruan, Kasat Resnarkoba Polres Metro Bekasi Kota menyebutkan, IBN ditangkap oleh jajarannya di Jalan Gunung Kinibalu, Harapan Jaya, Rabu lalu (11/12/2024).
Saat melakukan penangkapan, pihaknya berhasil mengamankan narkoba jenis sabu seberat 28,1 gram yang sudah terbagi menjadi 35 bungkus plastic klip.
“Sabu tersebut, ditemukan di dua lokasi, 0,5 gram di kantong celana IBN dan 0,9 gram di dekat pot tanaman sekitar 5 meter dari lokasi penangkapan. Dan sisanya, 27,6 gram, ditemuka di rumah IBN di Kampung Rawa Bugel, Kelurahan Harapan Jaya,” kata Farlin, Kamis (19/12/2024).
Lebih lanjut Farlin menjelaskan, penangkapan tersebut bermula ketika pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat. Kemudian dari informasi itu, pihaknya melakukan pengembangan hingga berhasil menangkap pelaku.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, IBN dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” papar Farlin dalam keterangannya.
Sebagai pengembangan, kata Farlin, pihaknya saat ini tengah melakukan pengejaran terhadap seorang pelaku lain berinisal KC yang saat ini masih buron.
“Keberhasilan Pengungkapan Kasus Ini Sejalan dengan Program Nawacita Presiden Republik Indonesia dalam Memberantas Peredaran Narkoba di Indonesia,” tandasnya. (Alf)