BEKASI, BacainD.com – Sekitar kurang lebih 5 juta batang hasil tembakau (HT) atau rokok ilegal dan Ribuan liter Alkohol Ilegal, dimusnahkan secara simbolis oleh Bea Cukai Bekasi, Rabu (9/10/2024).
Kepala Kantor Bea Cukai Bekasi, Yanti Sarmuhidayanti menjelaskan, pemusnahan Barang Bukti yang Menjadi Milik Negara (BMMN) ini, merupakan hasil penindakan di bidang Kepabeanan dan Cukai, yaitu Barang Kena Cukai (BKC).
Dengan rincian, HT alias Rokok Ilegal sejumlah 5.067.416 batang, Minuman Msngandung Etil Alkohol (MMEA) ilegal sejumlah 859 liter dan Etil Alkohol (EA) ilegal sebanyak 235 liter.
Nilai seluruh Barang Kena Cukai (BKC) ilegal yang dimusnahkan, kata Dia, sebesar Rp 7,1 miliar lebih, dengan potensi kerugian negara sebesar 3,9 miliar.
“BMMN sebagaimana dimaksud di atas telah mendapat persetujuan peruntukan untuk dimusnahkan sesuai Surat Persetujuan Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara Nomor S157/MK.6/KN.4/20 tanggal 13 September 2024 hal Persetujuan Pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara pada KPPBC Tipe Madya Pabean A Bekasi,” paparnya.
Lebih lanjut, Yanti menjelaskan, barang yang dimusnahkan tersebut, merupakan hasil penindakan dari Bea Cukai Bekasi bersama dengan Pemerintah Kota dan Kabupaten Bekasi, Korem 015/Wijayakarta, Polres Metro Bekasi dan Polres Metro Bekasi Kota.
“Hasil operasi Gempur Rokok Ilegal dan Operasi Penindakan rutin Bea Cukai Bekasi di wilayah Kota dan Kabupaten Bekasi selama tahun 2024. Ini adalah bukti terwujudnya kerja sama dan kolaborasi serta sinergi antar instansi dengan aparat penegak hukum lainnya,’’ katanya.
Dia menambahkan, sampai dengan September 2024, ada 18 perkara pidana dengan penyelesaian perkara berupa tidak dilakukan penyidikan dengan jumlah Barang Hasil Penindakan (BHP) berupa HT alias rokok ilegal sejumlah 93.840 batang. Sedangkan untuk MMEA ilegal sejumlah 64,25 liter.
“Dengan Perhitungan sanksi administrasi sebesar Rp 238,7 juta, serta penyelesaian 6 perkara berupa penyidikan baik di wilayah Hukum Kejari Kota dan Kabupaten Bekasi, ddngan sejumlah 7 orang tersangka. Dimana 3 perkara sudah Inkrah dan 3 perkara lainnya masih proses persidangan,” jelas Yanti secara tertulis.
Kegiatan pemusnahan dilakukan dalam dua tahap. Tahap pertama pemusnahan BKC Illegal dilakukan secara seremonial dengan cara dibakar dan dituang di halaman Kantor Bea Cukai Bekasi.
Selanjutnya, tahap kedua untuk seluruh BHP akan dimusnahkan dengan cara dibakar di lokasi PT Solusi Bangun Indonesia Tbk, Bogor – Jawa Barat pada hari yang sama.
“Terkhusus penindakan BKC ilegal yang berhasil dilakukan selama ini diharapkan mampu memberi efek jera sehingga tingkat peredaran barang ilegal di wilayah Bekasi makin menurun,” harap Yanti.
Dia menuturkan, penurunan peredaran barang ilegal diharapkan mampu memberi ekosistem usaha yang lebih berkeadilan bagi pelaku usaha yang patuh.
Diharapkan akan adanya peningkatan permintaan terhadap produk legal yang pada akhirnya dapat mendorong produksi, distribusi, dan pemasaran produk legal sehingga diharapkan mampu meningkatkan penerimaan cukai,” tandasnya. (Ald/*)