BEKASI, BacainD.com – DPRD Kota Bekasi akan segera membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyimpangan Seksual. Pembentukan Pansus tersebut akan dilakukan setelah mendapat penugasan melalui rapat Badan Musyawarah (Bamus).
Ketua DPRD Kota Bekasi, Sardi Effendi, menegaskan bahwa rancangan peraturan yang akan dibahas merupakan Raperda tentang Penyimpangan Seksual, bukan Raperda LGBT sebagaimana berkembang di tengah masyarakat.
“Oh iya, Raperda Penyimpangan Seksual ya, bukan LGBT. Raperda Penyimpangan Seksual itu kita akan tugaskan ke Pansus setelah rapat Bamus yang akan datang,” ujar Sardi kepada awak media, Selasa (15/7/2026).
Sardi menjelaskan, mekanisme pembahasan diawali dengan penetapan penugasan Pansus melalui Badan Musyawarah. Setelah Pansus terbentuk, pembahasan substansi Raperda akan dimulai sesuai jadwal yang disepakati.
Menurutnya, target penyelesaian pembahasan sepenuhnya akan menjadi kewenangan Panitia Khusus setelah resmi dibentuk.
“Jadi dibamuskan dulu, ditugaskan Pansusnya. Nanti Pansus yang menentukan kapan selesai kerjanya,” katanya.
Raperda tersebut nantinya akan dibahas lebih lanjut oleh Pansus DPRD Kota Bekasi bersama pihak-pihak terkait sesuai mekanisme pembentukan peraturan daerah sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah. (Ths)






