BEKASI, BacainD.com – Pada momen Hari Raya Idul Fitri 1446 H / 2025 M, sebanyak 1.070 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cikarang menerima Remisi Khusus Idul Fitri 1446 H, pada Senin (31/3/2025).
Pemberian remisi yang dilakukan di Lapangan Lapas Kelas IIA Cikarang tersebut, diberikan setelah seluruh warga binaan dan petugas yang beragama islam melaksanakan salat Idul Fitri bersama.
Urip Dharma Yoga, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cikarang, menjelaskan bahwa remisi diberikan kepada warga binaan yang memenuhi syarat administratif dan substantif, seperti berkelakuan baik, tidak tercatat dalam register F (pelanggaran disiplin), serta aktif mengikuti program pembinaan di dalam lapas.
Dari total 1.070 penerima remisi, ada 1.056 orang mendapat Remisi Khusus I (RK I) berupa pengurangan masa tahanan, 14 orang mendapat Remisi Khusus II (RK II), dengan 10 diantaranya langsung bebas, sementara 4 lainnya harus menjalani subsider pidana pengganti denda.
“Mereka yang mendapatkan remisi ini telah aktif dalam kegiatan pembinaan keagamaan, jasmani, serta program kemandirian. Penilaian dilakukan melalui Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN) oleh wali pemasyarakatan,” terang Urip.
Sebagai bentuk transparansi, daftar nama penerima remisi akan dipajang di mading setiap blok hunian, sehingga warga binaan dapat langsung mengetahui hak mereka.
Selain pemberian remisi, Lapas Cikarang juga mengadakan makan bersama antara petugas dan warga binaan sebagai bentuk kebersamaan dan rasa syukur di hari raya.
Tak hanya itu, Lapas Cikarang juga membuka kunjungan khusus selama tiga hari, di mana keluarga diperbolehkan membawa makanan khas Lebaran untuk dikonsumsi bersama warga binaan.
“Diperbolehkan membawa makanan olahan rumah khas Lebaran dengan syarat telah dilakukan pemeriksaan oleh petugas sebelumnya,” pungkas Urip. (Alf)