Menu

Somed BacainD

Sempat Terjadi Ketegangan, Pelaksanaan Eksekusi Lahan di Perum Cluster Setia Mekar Residence 2 Disoal Warga

ketegangan eksekusi lahan di Perumahan Cluster Setia Mekar Residence 2. (Frm)

Foto: ketegangan eksekusi lahan di Perumahan Cluster Setia Mekar Residence 2. (Frm)

BEKASI, BacainD.com – Sempat terjadi ketegangan di Perumahan Cluster Setia Mekar Residence 2, Desa Setia Mekar, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, pada Kamis (30/1/2025) ketika Pengadilan Negeri (PN) Cikarang Kelas II melaksanakan eksekusi lahan.

Aksi saling dorong pun tak terhindarkan antara penghuni rumah yang menolak eksekusi dengan petugas yang terdiri dari personel kepolisian, jajaran PN Cikarang, TNI, dan Satpol PP.

Berdasarkan pantauan BacainD.com di lokasi, sekitar pukul 15.30 WIB, ratusan penghuni yang menentang eksekusi berusaha menghalangi petugas yang mencoba memasuki perumahan.

Ketegangan berlangsung selama lebih dari satu jam, hingga pukul 16.40 WIB.

Situasi tersebut menyebabkan kemacetan parah di jalan utama Bumi Sani, yang mengarah ke Jalan Rawa Kalong dan Papan Mas.

BacainD Juga:  Jalin Sinergitas, PWI Bekasi Raya Kunjungi Bakesbangpol Kabupaten Bekasi

Para penghuni setempat mengklaim bahwa mereka memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) yang sah atas rumah dan ruko yang mereka tempati, sehingga merasa hak mereka dilanggar.

Bari, salah seorang penghuni, menegaskan bahwa proses pembelian unit di perumahan ini sudah melalui prosedur resmi dan legal.

“Kami membeli rumah dan ruko di sini dengan sertifikat yang sah,” ujar Bari kepada BacainD.com, Kamis (30/1/2025).

Bari juga menambahkan bahwa mereka telah memastikan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) bahwa tanah yang mereka beli tidak bermasalah atau terblokir.

Bahkan, bagi penghuni yang belum memegang SHM, mereka masih dalam proses pembayaran melalui skema Kredit Pemilikan Rumah (KPR) di bank-bank tertentu.

Namun, kejutan datang pada Rabu (18/12/2024), ketika mereka diberitahu bahwa eksekusi lahan akan dilaksanakan pada Kamis (30/1/2025).

BacainD Juga:  Pemkab Bekasi Terbitkan Surat Edaran Pengendalian Sampah untuk Perayaan Nataru

“Transaksi jual beli kami dilakukan secara resmi dan legal. Bangunan kami memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB), serta sertifikat yang sah. Tapi kami tidak pernah dilibatkan dalam persidangan sebelumnya, dan tiba-tiba saja ada eksekusi,” ungkap Bari.

Menurut Bari, setelah pengumuman eksekusi, pemohon perkara, Nyi Mimi Jamilah, sempat mencoba mediasi dengan penghuni yang merasa dirugikan.

Namun, mediasi itu justru memunculkan tuntutan tambahan, yaitu kompensasi sebesar Rp 4 juta per meter untuk setiap lahan yang ditempati.

“Katanya itu untuk diberikan kepada pemenang perkara berdasarkan putusan pengadilan. Padahal, kami tidak pernah tahu tentang persidangan ini dan merasa tidak pernah diberi kesempatan untuk membela diri,” jelas Bari.

BacainD Juga:  Viral Dugaan Pungli di Samsat Bekasi, Dirlantas Sampaikan Permohonan Maaf

Para penghuni pun telah mengajukan gugatan perlawanan terhadap eksekusi di PN Cikarang.

Sidang pertama untuk gugatan ini dijadwalkan pada Senin (10/2/2025), namun eksekusi lahan tetap berlangsung meskipun proses hukum belum selesai.

“Kami keberatan dan sudah mengajukan gugatan. Seharusnya, jika ada pihak yang merasa dirugikan, eksekusi tidak boleh dilakukan sebelum ada putusan yang final,” tegas Bari.

Senada dengan Bari, penghuni lain, Hendra, mengaku merasa dirugikan dan sudah memastikan sebelum membeli bahwa tanah yang ia beli bukan tanah sengketa.

“Jual beli kami sudah melalui prosedur yang sah di depan notaris, dan saat dicek di BPN, tanah ini tidak bermasalah,” ujarnya singkat. (Frm)

Berita Terkait

Berita Lainnya

Leave a Reply

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

MAJALAH BACAIND

Majalah BacainD edisi minggu ke II Sept 2024
WhatsApp Chanel BacainD.com