JAKARTA, BacainD.com – Polres Metro Jakarta Barat melaksanakan pemusnahan barang bukti narkoba berupa 88 kilogram sabu dan 40 batang tanaman ganja, Kamis (23/1/2025).
Pemusnahan dilakukan dengan menggunakan mobil insinerator bersuhu tinggi, sebagai bagian dari upaya pemberantasan narkoba yang sudah mencapai titik kritis.
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi, menjelaskan dalam konferensi pers bahwa barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus narkoba yang terjadi antara Oktober hingga November 2024.
“Hari ini kami musnahkan 86 paket sabu seberat 88,550 gram dan 40 batang tanaman ganja,” ujar Twedi.
Menurut Twedi, jika barang bukti tersebut berhasil beredar di masyarakat, diperkirakan sekitar 885.500 jiwa akan terdampak.
“Nilai ekonomi dari barang bukti yang kami musnahkan ini mencapai lebih dari Rp106 miliar di pasar gelap,” tambahnya.
Dalam pengungkapan ini, polisi berhasil menangkap empat orang tersangka yang terlibat dalam jaringan peredaran narkoba.
Antaralain inisial A dan D, yang ditangkap dengan barang bukti sabu seberat 1 kilogram, inisial F dengan barang bukti berupa 85 paket sabu seberat 87,5 kilogram. Tersangka berinisial A, yang ditangkap dengan barang bukti 40 batang tanaman ganja.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau hukuman penjara antara 6 hingga 20 tahun, serta denda antara Rp1 miliar hingga Rp10 miliar.
Pemusnahan barang bukti ini juga dihadiri oleh sejumlah pejabat terkait, antara lain perwakilan TNI, Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Pemerintah Kota Jakarta Barat, serta sejumlah tersangka yang turut menyaksikan proses tersebut. (Frm)