JAKARTA, BacainD.com – Tragedi longsor di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang yang merenggut nyawa kini berbuntut panjang.
Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) resmi menetapkan mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta berinisial AK sebagai tersangka.
Penetapan ini merupakan tindak lanjut dari peristiwa longsor di zona landfill 4 TPST Bantargebang pada Minggu, 8 Maret 2026.
Insiden tersebut menewaskan tujuh orang dan melukai enam lainnya sebuah tragedi yang membuka kembali sorotan terhadap tata kelola sampah di ibu kota.
Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH, Hanif Faisol Nurofiq, menegaskan bahwa langkah hukum ini bukan sekadar respons atas insiden, melainkan bagian dari komitmen pemerintah dalam menegakkan aturan pengelolaan lingkungan.
“Penegakan hukum ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk memastikan pengelolaan sampah dilakukan secara bertanggung jawab dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kami telah memberikan ruang pembinaan, pengawasan, serta sanksi administratif. Namun apabila tidak dipatuhi, maka langkah penegakan hukum harus dilakukan,” ujar Hanif dalam keterangan tertulis, Senin (20/4/2026).
Sebelumnya, KLH/BPLH telah menjatuhkan sanksi administratif berupa paksaan pemerintah kepada pengelola TPST Bantargebang sejak Desember 2024.
Pengawasan lanjutan pada April dan Mei 2025 pun belum menunjukkan hasil yang memadai. Kewajiban yang ditetapkan dinilai belum dipenuhi secara optimal.
Tak hanya itu, audit lingkungan yang diwajibkan juga belum berbuah perbaikan signifikan hingga proses penyidikan bergulir.
Kondisi ini memperkuat dugaan adanya kelalaian serius dalam pengelolaan fasilitas tersebut.
Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup KLH/BPLH, Rizal Irawan, menjelaskan bahwa proses hukum ditempuh secara bertahap dan berbasis pembuktian ilmiah.
“Dalam setiap penanganan kasus, kami selalu mengedepankan pembinaan dan pengawasan terlebih dahulu. Namun apabila berdasarkan pembuktian ilmiah pelanggaran terus terjadi atau tidak ada perbaikan yang signifikan, maka penegakan hukum pidana harus dilakukan sebagai bentuk kepastian hukum dan efek jera,” ujarnya.
Sejumlah saksi dan ahli telah diperiksa oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Lingkungan Hidup.
Penetapan tersangka juga didukung oleh hasil uji laboratorium yang menguatkan adanya pelanggaran.
KLH/BPLH berharap langkah ini tidak hanya memberikan efek jera, tetapi juga menjadi titik balik dalam pembenahan tata kelola sampah secara menyeluruh. Pemerintah menegaskan, tragedi serupa tidak boleh lagi terulang. (Frm)






