BEKASI, BacainD.com – Berkenalan di media sosial, gadis berinisial AT usia 16 tahun asal Kabupaten Bekasi, diduga menjadi korban pemerkosaan oleh empat pria di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Kabid Humas Polda Metro Jaya menuturkan, laporan terkait dugaan pemerkosaan remaja wanita di Cikarang tersebut, sudah masuk kepada pihaknya.
“Pelapor selaku kakak korban,” paparnya.
Untuk kronologinya, kata Ade, berdasarkan keterangan dari pelapor, awalnya korban diajak makan oleh terlapor. Usai bertemu dengan terlapor, korban diajak ke sebuah rumah.
“Setelah bertemu dengan terlapor, korban dibawa ke rumah dan dimasukkan ke kamar,” kata Ade Ary dalam Keterangannya dikutip Senin (30/12/2024).
Ade menjelaskan, di dalam kamar itu, korban dipaksa oleh terlapor untuk berhubungan badan. Korban yang saat itu sempat menolak, namun terlapor justru terus memaksa untuk menyetubuhi korban.
“Hingga korban tidak bisa menolak dan berhubungan badan dengan terlapor,” paparnya.
Usai menikmati tubuh korban, gadis remaja berusia 16 tahun tersebut dibujuk oleh para terlapor lainya, untuk diantar pulang.
Korban yang saat itu dengan lugunya percaya, sehingga korban mengiyakan dan mau berboncengan dengan terlapor.
“Tetapi saat di tengah perjalanan korban dipaksa kembali oleh dua terlapor untuk melakukan hubungan badan,” kata Ade.
Untuk saat ini, pihak kepolisian masih menyelidik kasus ini.
Subadri, selaku kuasa hukum korban menjelaskan, peristiwa pemerkosaan tersebut terjadi pada Jumat, 27 Desember 2024.
Peristiwa itu, telah dilaporkan oleh pihaknya ke Polda Metro Jaya dengan nomor laporan LP/B/7944/XII/2024/SPKT POLDA METRO JAYA tertanggal 28 Desember 2024.
“Korban berinisial AT baru kenal dengan pelaku berinisial L melalui Instagram dan bertemu. Setelah itu di bawa ke suatu rumah, lalu digilir empat orang. Dalang di balik bejatnya kasus tersebut adalah pria berinisial L,” ujarnya.
Subadri meminta Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan atensi khusus terhadap laporan tersebut. Sebab, perbuatan pelaku sangat keji.
“Bayangkan seorang anak di bawah umur yang berumur 16 tahun dilecehkan paksa oleh empat pemuda yang ia tidak kenal, yang baru ia kenal,” tandasnya. (Alf)