KABUPATEN BEKASI, BacainD.com – Polres Metro Bekasi menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus pembunuhan Asep Saepudin (43) yang ditemukan Tewas di Rumahnya, di Kampung Serang, Desa Taman Rahayu, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi.
Kasus korban yang ditemukan tewas di rumahnya pada 27 Juni 2024 lalu tersebut, berhasil diungkap oleh pihak kepolisian, setelah dilakukan penyelidikan dari tim gabungan Satreskrim Polres Metro Bekasi dan Unit Reskrim Polsek Setu.
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Tweddy Aditya Bennyahdi mengatakan, setelah dilakukan pendalaman, pelaku adalah istri korban, anak kandungnya sendiri, dan pacar anaknya.
“Dalam kasus ini, kami menetapkan tiga orang tersangka, yakni istri, anak perempuannya dan pacar anaknya,” kata Kapolres Metro Bekasi Kombes Tweddy Aditya Bennyahdi kepada wartawan di kantornya, Senin (22/7/2024).
Ketiga tersangka itu adalah istri korban bernama Juhariah (45), anak pertama korban bernama Silvia Nur Alfiani (22), dan pacar anak korban bernama Hagistko Pramada (22).
“Ketiganya saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan,” imbuh Tweddy.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi AKBP Gogo Galesung menjelaskan, pihaknya telah menyita sejumlah alat bukti terkait pembunuhan tersebut.
“Ini sudah direncanakan oleh para tersangka,” katanya.
Gogo mengungkapkan, korban adalah seorang pengusaha aksesori.
“Usaha aksesori kalung, gelang, yang gitu-gitu. Dia suka ngirim barang ke Lampung,” imbuh Gogo.
Kata AKP Ani Widayati, Kapolsek Setu mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah pihaknya menerima laporan dari keluarga korban yang menaruh curiga terhadap kematian korban dan dirasa tidak wajar.
“Keluarga menilai ada kejanggalan terkait kematian korban, kemudian dilakukan ekshumasi pada tanggal 15 Juli 2024,” ujar Ani.
Dari hasil penyelidikan tersebutlah, terungkap bahwa Asep dibunuh oleh istri, anaknya, dan pacar anaknya. Saat ini ketiga tersangka diperiksa di Polsek Setu. (Red)