BEKASI, BacainD.com – AFET (25), tersangka kasus penganiayaan terhadap S, seorang satpam di Rumah Sakit Mitra Keluarga Bekasi Barat, meminta pimpinan rumah sakit ikut turun tangan dalam penyelesaian kasus yang menjeratnya.
Permintaan itu disampaikan oleh kuasa hukum AFET, M. Syafrie Noor, mengingat peristiwa dugaan penganiayaan terjadi di lingkungan rumah sakit dan melibatkan petugas keamanan yang digaji oleh pihak rumah sakit.
“Kami akan coba melakukan koordinasi dengan Direktur Rumah Sakit ya, karena menurut kami ini adalah sepenuhnya kewenangan dari Rumah Sakit Mitra Keluarga. Karena peristiwa ini terjadi di area Rumah Sakit Mitra Keluarga yang berkaitan dengan seorang petugas satpam di sana. Yang notabene petugas satpam itu digaji oleh direktur rumah sakit,” ujar Syafrie, Sabtu (12/4/2025).
Terkait hal tersebut, pihaknya menyatakan akan segera mengirim surat kepada pihak rumah sakit.
“Kami kan keluarga pasien, customernya lah, jadi itu harus diperhatikan, mudah-mudahan tercapai penyelesaian secara persuasi antara kedua belah pihak,” jelasnya.
Syafrie juga menyatakan bahwa pihaknya mempertanyakan penetapan status tersangka kepada kliennya.
Ia menilai belum ada bukti kuat yang menunjukkan bahwa AFET melakukan penganiayaan dengan unsur kesengajaan atau niat jahat.
“Penetapan tersangka ini kami anggap belum sempurna, artinya belum sepenuhnya dapat bahwa klien kami ini sudah melakukan tindak pidana penganiayaan dengan niat, itikad, dia,” ungkapnya.
Syafrie menyatakan dirinya mendapati fakta dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) bahwa AFET dan S saling dorong hingga terjatuh.
“Pada saat terjatuh itu, oleh AFET ini ditahan dari bawah, agar kepalanya tidak jatuh ke bawah. Karena pas mereka saling dorong itu lantainya lantai licin itu. Ini apa yang ada di dalam BAP ya,” katanya.
Selain membuka ruang mediasi, pihak AFET juga tengah mempersiapkan sejumlah langkah hukum, termasuk kemungkinan mengajukan pra peradilan dan mengumpulkan alat bukti untuk pembelaan di persidangan jika perkara berlanjut.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Binsar Hatorangan Sianturi menyatakan, AFET dijerat Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat. Ancaman hukuman maksimal dalam pasal tersebut mencapai 5 tahun penjara. (Alf)