JAKARTA, BacainD.com – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengungkapkan bahwa PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (PT TRPN) telah membayar denda administratif sebesar Rp 2 miliar terkait pelanggaran pemagaran laut di Bekasi.

Sakti Wahyu Trenggono, Menteri Kelautan dan Perikanan, menyatakan bahwa pembayaran denda dari PT TRPN telah diterima oleh KKP pada Jumat (28/2/2025).

Trenggono menambahkan, PT TRPN telah melakukan pembongkaran mandiri terhadap pagar laut yang melanggar peraturan dan menunjukkan komitmen untuk bertanggung jawab atas pelanggaran yang dilakukan.

Iklan Jakarta Fair 2025
KLIK GAMBAR INI - ADV SPESIAL JAKARTA FAIR 2025
Jakarta Fair 2025

“PT TRPN telah melakukan pembongkaran mandiri pagar laut dan menyatakan bertanggung jawab serta bersedia membayar denda administratif sesuai peraturan yang berlaku,” ujar Trenggono dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (1/3/2025).

Pung Nugroho Saksono (Ipunk), Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), menjelaskan bahwa PT TRPN mengakui pelanggaran terkait pemanfaatan ruang laut.

Pelanggaran tersebut mencakup reklamasi area home base dan sempadan tanpa Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL), serta pengerukan alur dan pemagaran laut bambu yang juga dilakukan tanpa dokumen PKKPRL.

“PT TRPN dikenakan sanksi administratif berupa denda karena melakukan pemanfaatan ruang laut dan reklamasi tanpa PKKPRL,” jelas Ipunk.

Berdasarkan Surat Dirjen PSDKP Nomor B.182/DJPSDKP/PW.210/II/2025, PT TRPN dikenakan denda administratif sebesar Rp 2 miliar.

Pembayaran denda tersebut telah dibayarkan secara lunas pada 28 Februari 2025.

“Sudah dibayar lunas hari ini. Alhamdulillah, sepanjang proses penyelesaian, PT TRPN sangat kooperatif,” tambah Ipunk.

Sebelumnya, KKP telah menyegel kegiatan reklamasi dan pemasangan pagar laut yang dilakukan oleh PT TRPN di Muara Tawar, Kabupaten Bekasi, karena tidak dilengkapi dengan dokumen PKKPRL.

Tindakan ini melanggar Pasal 18 angka 12 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. (Alf)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *