Menu

Somed BacainD

Soal Judi Sabung Ayam Kota Bekasi, Polisi Tetapkan 58 Orang Tersangka

Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi.

Foto: Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi. (ist)

JAKARTA, BacainD.com – Dari Total 70 orang yang diamankan oleh pihak Kepolisian, pada saat penggerebekan Judi Sabung Ayam di Jalan Raya Legok, Jatimekar, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi, 58 orang ditetapkan menjadi tersangka.

Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Kabid Humas Polda Metro Jaya menjelaskan, dari 58 orang yang ditetapkan tersangka, ada 20 orang diantaranya dijebloskan ke dalam ruang tahanan, karena dijerat dengan pasal 303 KUHP tentang perjudian.

“Karena Ancaman Hukumannya diatas 5 tahun,” papar Ade kepada wartawan, Kamis (25/7/2024).

Sementara untuk 38 orang sisanya, kata Ade, mereka juga persangkaan melanggar Pasal 303 KUHP. Namun, karena hukumannya di bawah 5 tahun kurungan maka hanya dikenakan wajib lapor seminggu dua kali.

BacainD Juga:  Botram di SMP Negeri 4 Setu, Kepsek: Kegiatan Botram Berdampak Positif untuk Dunia Pendidikan

“Ditahan atau tidak ditahannya seorang tersangka, itu diatur berdasarkan persyaratan formil dan materiil, yang 38 orang tidak ditahan (karena) ancaman di bawah 5 tahun,” ujar dia. (Alf)

Berita Terkait

Berita Lainnya

Leave a Reply

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

MAJALAH BACAIND

Majalah BacainD edisi minggu ke II Sept 2024
WhatsApp Chanel BacainD.com