Menu

Somed BacainD

Soal BPJS Ketenagakerjaan Anggota IPI Bantargebang, Humas TPST Akhirnya Buka Suara

Humas TPST Bantargebang saat berada di kantor sekretariat Pokja Wartawan Bantargenbang. (Dok. Pokja)

Foto: Humas TPST Bantargebang saat berada di kantor sekretariat Pokja Wartawan Bantargenbang. (Dok. Pokja)

BEKASI,  BacainD.com – Usai viral diberitakan di media masa, soal adanya anggota Ikatan Pemulung Indonesia (IPI) Bantargebang yang meninggal dunia dan tidak dapat mengklaim dana kematian dari BPJS Ketenagakerjaan, akhirnya Humas TPST Bantargebang buka suara.

Suhadi, Humas TPST Bantargebang mengungkapkan, bahwa Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, sejak tahun 2018 telah membayar premi BPJS Ketenagakerjaan untuk 4.000 orang anggota IPI

Jumlah kuota pembayaran premi tersebut, kata Suhadi, sudah sesuai dengan data yang telah diajukan oleh IPI kepada Pihaknya.

“Dinas LH DKI membayar ke BPJS berdasarkan data yang diajukan oleh IPI, jadi tidak ada Dinas LH DKI itu yang merekondisi ulang data siapa-siapa saja yang menjadi peserta BPJS yang dibayarakan oleh Dinas LH DKI, “ papar Suhadi, ketika berada di kantor skretariat Pokja Wartawan Bantargebang, Kamis (2/1/2025).

Padahal seperti yang diberitakan sebelumnya, Dedi Supriyadi, Ketua IPI Bantargebang mengungkapkan, masalah BPJS Ketanagakerjaan anggota IPI itu, sudah sesuai dengan permintaan dari Dinas LH DKI untuk mengurangi kuota peserta anggota IPI di BPJS Ketenagakerjaan.

BacainD Juga:  Ditinggal Liburan, Rumah di Bekasi Ini Dibobol Kawanan Maling

Dedi menyebutkan, dari semula ada 6.350 orang yang menerima BPJS Ketenagakerjaan dipangkas menjadi 5.127 orang, hingga turun lagi untuk saat ini hanya ada 4.000 orang saja.

“Setiap tiga bulan sekali pengurus IPI melakukan pembaharuan data untuk laporan ke LH DKI untuk melaksanakan kriteria yang sudah di tetapkan,” kata Dedi, kepada Pokja Wartawan Bantargebang di kediamannya, Selasa (31/12/2024).

Menanggapi adanya ketidak selarasan informasi dari Humas TPST Bantargebang dan Ketua IPI Bantargebang tersebut, Suryono, Ketua Pokja Wartawan Bantargebang, menduga terjadi adanya tata kelolah administrasi yang kurang  baik di rumah tangga IPI.

“Patut diduga tata Kelola administrasi di IPI kurang  baik, hal tersebut terbukti, ketika kami mengkonfirmasi terkait hal tersebut ke Ketua IPI Bantargebang, tidak bisa menyajikan data riil terkait BPJS Ketenagakerjaan untuk Anggota IPI Bantargebang,” paparnya.

BacainD Juga:  Tunjukkan Momen Kebersamaan, Pokja Wartawan Bantargebang Silaturahmi ke Rumah Anggota yang Sedang Rayakan Natal

Dalam hal ini, kata Suryo, ketika administrasi IPI tersebut tidak baik, yang menjadi korban tentunya adalah anggota IPI yang notabenenya adalah seorang pemulung alias rakyat kecil.

“Dugaan tidak baiknya tata kelolah administrasi di IPI tersebut, membuat para anggota IPI yang notabenenya rakyat kecil merasa terdzolomi, jika memang benar LH DKI tidak pernah meminta pengurangan kuota BPJS Ketenagakerjaan untuk anggota IPI sejak tahun 2018,” kata Suryo.

Ketidak selarasan informasi ini, membuat pihaknya akan segera mengirimkan surat kepada Dinas LH DKI Jakarta auntuk memfasilitasi ‘Duduk Bareng’ dengan sejumlah pihak terkait, termasuk LH DKI Jakarta, LH Kota Bekasi, TPST Bantargebang, IPI dan pihak dari BPJS.

“Nantinya, kami meminta transparansi dan kejelasan by data disini, untuk memperjuangkan hak anggota yang merasa terdzolimi,” tandasnya.

BacainD Juga:  Kunjungi TPST Bantargebang, Menteri LH/BPLH: Semua Pihak Perlu Mengambil Tanggung Jawab

Seperti yang diberitakan sebelumnya, karena diduga kurangnya komunikasi dan sosialisasi adanya pencabutan BPJS Ketenagakerjaan untuk Anggota IPI, membuat salah satu anggota IPI Bantargebang merasa kecewa karena tidak bisa mengklaim jaminan kematian dari BPJS Ketenagakerjaan.

Hal tersebut, diungkapkan oleh salah satu ahli waris dari anggota IPI Bantargebang yang telah meninggal dunia, kepada Kelompok Kerja (pokja) Wartawan Bantargebang, Kota Bekasi.

Kekecewaan tersebut terjadi, lantaran ketika istri tercintanya meninggal dunia, tidak mendapatkan jaminan kematian dari BPJS-Ketenagakerjaan yang dimiliki oleh Almarhum sebagai Anggota IPI Kecamatan Bantargebang.

“Almarhum istri saya masih anggota IPI yang baru ditandatangani oleh Ketua IPI pada September 2024, dan almarhum juga memiliki kartu BPJS Ketenagakerjaan,” kata Suami Almarhum, kepada Pokjwa Wartawan Bantargebang, Senin (30/12/2024) lalu.

(Khf)

Berita Terkait

Berita Lainnya

Leave a Reply

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

MAJALAH BACAIND

Majalah BacainD edisi minggu ke II Sept 2024
WhatsApp Chanel BacainD.com