BEKASI, BacainD.com – Sejumlah massa yang tergabung dalam LSM Jendela Komunikasi (Jeko) menggelar unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi, Rabu (15/1/2025).
Mereka mempertanyakan penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan peralatan olahraga tahun 2023, yang merupakan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI tahun 2024.
Para pengunjuk rasa menilai penanganan kasus ini berjalan lambat, sehingga menimbulkan kekecewaan.
Koordinator aksi yang juga Sekretaris LSM Jeko, Ali Akbar, mengungkapkan kekecewaannya terhadap kinerja Kejari Kota Bekasi.
Menurutnya, kasus yang diduga merugikan negara hingga Rp4,7 miliar itu tidak menunjukkan perkembangan signifikan.
“Sampai saat ini, Kejari Kota Bekasi hanya memberikan janji-janji terkait kasus pengadaan alat olahraga. Padahal, ini sudah jelas merupakan temuan dari BPK RI,” ujar Ali dalam orasinya.
Merespons aksi tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, Imran Yusuf, turun langsung menemui massa.
Ia menyampaikan bahwa kasus dugaan korupsi ini telah dinaikkan ke tahap penyidikan.
“Kami sudah melakukan penyelidikan, dan sekarang kasus ini sudah naik ke tingkat penyidikan,” kata Imran di hadapan para pengunjuk rasa.
Imran menambahkan bahwa pihaknya akan melakukan ekspos bersama Inspektorat Kota Bekasi untuk menghitung ulang kerugian negara dalam proyek tersebut.
“Besok (Kamis, 16/1/2025), kami akan ekspos bersama Inspektorat Kota Bekasi dan mencoba menghitung ulang kerugian negara dari proyek pengadaan peralatan olahraga ini,” ujarnya.
Namun, pernyataan Imran soal rencana penghitungan ulang kerugian negara justru menuai kritik dari LSM Jeko.
“Lah, ngapain dihitung ulang? Tinggal periksa saja staf BPK yang mengaudit proyek tersebut, lalu hadirkan mereka sebagai saksi dalam persidangan. Jadi, untuk apa dilakukan penghitungan ulang?” tegas Ali. (Frm)