BEKASI, BacainD.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi menegaskan komitmennya dalam mengurangi dan menangani sampah dengan mengeluarkan Surat Edaran Nomor PM.01.04/SE-121/DLH yang diterbitkan pada 19 Desember 2024.
Surat Edaran ini telah ditandatangani oleh Pj Bupati Bekasi Dedy Supriyadi, untuk mengatur pengelolaan sampah selama perayaan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 di wilayah Kabupaten Bekasi.
Dalam surat edaran tersebut, Pemkab Bekasi menginstruksikan kepada seluruh elemen masyarakat, panitia perayaan, dan pelaku usaha untuk menyelenggarakan acara dengan konsep minim sampah atau less waste event.
Langkah ini bertujuan untuk menanggulangi penumpukan sampah yang sering terjadi selama libur panjang Nataru dan mendorong kesadaran kolektif dalam mengelola sampah secara lebih bertanggung jawab.
Salah satu poin utama dalam surat edaran ini adalah penggunaan dekorasi dan atribut perayaan yang ramah lingkungan, seperti menghindari penggunaan plastik sekali pakai.
Masyarakat diminta untuk beralih ke peralatan yang dapat digunakan kembali, seperti membawa kotak makanan, sendok, tempat air minum, dan tas belanja. Ini diharapkan dapat mengurangi volume sampah yang dihasilkan selama perayaan Natal dan Tahun Baru.
Sosialisasi Gerakan Minim Sampah untuk Tempat Umum
Bagi pengelola fasilitas publik seperti tempat ibadah, tempat wisata, hotel, restoran, kafe, tempat kuliner, terminal bus, stasiun kereta api, rest area, pom bensin, dan fasilitas publik lainnya, Pemkab Bekasi juga mengimbau untuk mensosialisasikan gerakan minim sampah.
Mereka diharapkan menyiapkan fasilitas penampungan sampah terpilah untuk sampah organik, anorganik, dan residu.
“Apabila fasilitas pengelolaan sampah sudah tersedia, pengelola tempat umum diharapkan untuk memroses sampah sesuai jenisnya dan bekerja sama dengan UPTD Pengelolaan Persampahan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi untuk pengangkutan sampah,” bunyi salah satu poin dalam surat edaran tersebut.
Lokasi-lokasi dengan potensi antrian kendaraan, seperti rest area, pom bensin, dan tempat wisata, akan menjadi perhatian khusus dalam pengelolaan sampah.
Untuk mengantisipasi kesulitan masyarakat dalam membuang sampah di lokasi-lokasi tersebut, Pemkab Bekasi menyarankan agar dilakukan pengumpulan sampah secara berkeliling, dengan menggunakan wadah sampah terpilah.
Selain itu, akan disiapkan tenda khusus sebagai stasiun penampungan sampah terpilah yang terdiri dari sampah organik, anorganik, dan residu.
Stasiun ini juga akan berfungsi sebagai media edukasi untuk masyarakat mengenai pentingnya memilah sampah secara bijak.
Instruksi Pembinaan dan Pengawasan Pengelolaan Sampah
Pemkab Bekasi juga memberikan instruksi kepada seluruh kepala perangkat daerah untuk mensosialisasikan Gerakan Minim Sampah, melakukan pembinaan, serta pengawasan dalam pengelolaan sampah di setiap lokasi kegiatan Nataru sesuai dengan lingkup kewenangannya.
Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa setiap kegiatan yang berlangsung tidak hanya memeriahkan perayaan, tetapi juga mendukung keberlanjutan lingkungan.
Mendukung Upaya Bersama untuk Lingkungan yang Lebih Bersih
Dengan diterbitkannya Surat Edaran ini, Pemkab Bekasi berharap seluruh lapisan masyarakat, mulai dari penyelenggara acara hingga pengelola fasilitas publik, dapat berperan aktif dalam mengurangi dampak negatif dari sampah selama perayaan Nataru.
Gerakan minim sampah ini diharapkan menjadi bagian dari upaya kolektif untuk menjaga kebersihan lingkungan dan menciptakan suasana perayaan yang lebih berkelanjutan. (Alf)