Menu

Sosmed BacainD

Mobil Dinas Pemkot Bekasi Dipakai Saat Libur Lebaran, Pejabat Perkimtan Diperiksa BKPSDM dan Inspektorat

Mobil Dinas Pemkot Bekasi

Foto: Mobil Dinas Pemkot Bekasi, tertangkap kamera melintas di Jalan Tol Jakarta–Cikampek menuju arah Tol Cipali pada Selasa (1/4/2025). (istimewa)

BEKASI, BacainD.com — Seorang pejabat Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkimtan) Kota Bekasi tengah diperiksa oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) dan Inspektorat Kota Bekasi.

Pemeriksaan dilakukan setelah stafnya kedapatan menggunakan mobil dinas untuk keperluan pribadi saat libur Lebaran 2025.

Mobil dinas tersebut diketahui melintas di Jalan Tol Jakarta–Cikampek menuju arah Tol Cipali pada Selasa (1/4/2025) dan terekam dalam sebuah video yang beredar di media sosial.

Kendaraan dinas berjenis Mitsubishi Expander dengan pelat nomor B 1600 KQN tampak digunakan saat cuti bersama, melanggar ketentuan yang berlaku.

Kepala BKPSDM Kota Bekasi, Hudi Wijayanto, membenarkan pemeriksaan terhadap pejabat terkait.

BacainD Juga:  Pria Asal Singapura Ditemukan Meninggal Dunia di Sebuah Kamar Hotel Bekasi

“Kami bersama Inspektorat telah memanggil untuk dimintai keterangan terkait dugaan penggunaan kendaraan dinas untuk keperluan mudik Idul Fitri,” ujar Hudi dalam keterangan tertulis, Rabu (9/4/2025).

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa mobil dinas tersebut awalnya digunakan staf bersangkutan untuk urusan koordinasi ke Biro Pemerintahan Otonomi Daerah Provinsi Jawa Barat pada Kamis, 27 Maret 2025.

Setelah itu, kendaraan disimpan di rumah pribadi staf.

Namun pada 1 April, saat cuti bersama, staf menggunakan mobil tersebut untuk menjenguk kerabat yang sedang sakit di Subang, Jawa Barat.

Usai kunjungan, kendaraan langsung dikembalikan ke area parkir Pemerintah Kota Bekasi.

Meskipun kendaraan digunakan oleh staf, pejabat terkait tetap bertanggung jawab dan terancam sanksi administratif karena dianggap lalai dalam pengawasan.

BacainD Juga:  Palak Warga Perumnas, Dua Preman Karawang ini Diborgol Polisi

“Kepala Dinas Perkimtan memberikan sanksi dan pembinaan kepada aparatur yang telah melakukan pelanggaran dan ditindak sesuai peraturan yang berlaku,” imbuh dia imbuh Hudi.

Pelanggaran ini merujuk pada Surat Edaran Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Nomor 000.1.4/1434/BKPSDM.PKA tentang larangan penggunaan kendaraan dinas selama libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1446 H/2025 M.

Kasus ini menjadi pengingat bagi seluruh aparatur sipil negara di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi untuk lebih disiplin dan menaati aturan, terutama dalam penggunaan fasilitas negara. (Alf)

Berita Terkait

Berita Lainnya

Leave a Reply

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Air minum dalam Kemasan PARAMOUNT
PT Air Liquide Group ucapan selamat hari Raya Idul Fitri
WhatsApp Chanel BacainD.com