BEKASI, BacainD.com – Keterlambatan pencairan dana kompensasi bau sampah TPST Bantargebang milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memicu polemik.

Alih-alih mempercepat penyaluran setelah skema pembayaran diubah dari setiap tiga bulan menjadi dua bulan, warga justru harus menunggu lebih lama untuk menerima hak mereka.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat. Jika mekanisme baru diklaim bertujuan mempercepat pencairan, mengapa pembayaran periode Maret–April 2026 baru direalisasikan pada Juni 2026? Lalu, di mana dana kompensasi itu berada selama menunggu proses pencairan?

Berdasarkan informasi yang dihimpun, dana kompensasi periode Januari–Februari 2026 telah dicairkan pada awal Februari.

Namun, pencairan periode Maret–April baru diterima warga pada Juni 2026 atau mengalami keterlambatan sekitar dua bulan.

Sementara hingga akhir Juni, kompensasi untuk periode Mei–Juni masih belum diterima penerima manfaat.

Perubahan mekanisme pembayaran tersebut dijelaskan oleh Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi, Andy Franky.

Menurutnya, kebijakan pembayaran setiap dua bulan merupakan hasil evaluasi agar proses verifikasi data penerima menjadi lebih cepat dan akurat.

“Mekanisme pembayaran per tiga bulan menjadi dua bulan itu merupakan hasil evaluasi. Artinya mekanisme pembayaran uang kompensasi ada tahapannya. Mulai dari nominatif penerima dari kelurahan ke kecamatan, kemudian kita sandingkan data dengan dinas kependudukan karena kami memastikan yang pindah keluar dan yang meninggal tidak masuk dalam daftar. Sehingga hasil evaluasi kami kemudian menghasilkan per tiga bulan itu datanya terlalu lama dan banyak. Sehingga kami coba mempercepat verifikasi data sehingga kita putuskan per dua bulan untuk dana kompensasi pembayaran,” ujar Andy dalam dialog dengan salah satu televisi swasta, dikutip Jumat (26/6/2026).

Namun, penjelasan tersebut justru memunculkan pertanyaan baru. Di tingkat masyarakat, tidak sedikit penerima manfaat yang mengaku tidak pernah mendapatkan informasi mengenai perubahan mekanisme pencairan tersebut.

Bahkan, warga menilai perubahan skema pembayaran tidak berdampak pada percepatan penyaluran dana, melainkan sebaliknya.

Andy juga menjelaskan bahwa hingga saat ini dana kompensasi baru disalurkan untuk dua periode, yakni Januari–Februari dan Maret–April. Sementara pembayaran Mei–Juni masih dalam proses pembaruan data penerima.

“Yang baru diterima dua periode karena memang kami sudah mencairkan untuk Januari-Februari, Maret dan April. Untuk Mei-Juni masih proses updating atau verifikasi data penerima, semoga dalam waktu dekat bisa segera diterima,” katanya.

Meski demikian, alasan pembaruan data dinilai belum sepenuhnya menjawab pertanyaan masyarakat. Sebab, pada pencairan periode Januari–Februari, proses verifikasi dapat diselesaikan tepat waktu.

Sebaliknya, untuk periode berikutnya justru terjadi keterlambatan hingga dua bulan, meskipun menggunakan mekanisme baru yang disebut lebih efektif.

Data Pemerintah Kota Bekasi mencatat, jumlah penerima manfaat kompensasi bau TPST Bantargebang pada 2026 mencapai sekitar 20 ribu kepala keluarga (KK).

Dengan besaran kompensasi sekitar Rp400 ribu per KK setiap bulan, nilai dana yang harus disalurkan mencapai sekitar Rp8 miliar untuk setiap bulan pembayaran.

Besarnya dana tersebut kemudian memunculkan pertanyaan publik mengenai tata kelola anggaran selama proses verifikasi berlangsung. Jika dana belum disalurkan kepada masyarakat sesuai jadwal, di mana dana tersebut ditempatkan?

Sebagai ilustrasi, apabila dana sekitar Rp8 miliar tersebut tersimpan pada rekening perbankan dengan tingkat bunga sekitar 1,5 persen per bulan, secara teoritis dana itu berpotensi menghasilkan bunga sekitar Rp120 juta dalam satu bulan atau sekitar Rp240 juta dalam dua bulan.

Namun hingga kini belum ada penjelasan resmi apakah dana kompensasi memang ditempatkan pada rekening yang menghasilkan bunga, bagaimana mekanisme pengelolaannya, serta siapa yang berhak atas manfaat bunga tersebut apabila memang ada.

Karena itu, sejumlah kalangan mendorong Pemerintah Kota Bekasi maupun Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan penjelasan secara terbuka mengenai mekanisme pengelolaan dana kompensasi selama belum disalurkan kepada masyarakat.

Transparansi dinilai penting untuk menghilangkan spekulasi sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap program kompensasi bagi warga terdampak aktivitas TPST Bantargebang. (Frm)

Ikuti Channel WhatsApp Bacaind
Bagikan:

Firmansyah

Firmansyah merupakan seorang wartawan resmi di media online BacainD.com untuk wilayah Bekasi Raya. - Firmansyah menjabat sebagai Kepala Biro (KA-Biro) Bekasi Raya yang aktif mengulas berita terkini dengan gaya penulisan yang lugas dan informatif. Fokus pada kecepatan, akurasi, dan relevansi dalam setiap karya jurnalistik yang dipublikasikan.