BEKASI, BacainD.com – Seorang staf pejabat di Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkimtan) Kota Bekasi mendapat sanksi usai tertangkap kamera menggunakan mobil dinas atasannya saat libur Lebaran 2025.
Tindakan tersebut melanggar surat edaran resmi Pemerintah Kota Bekasi tentang larangan penggunaan kendaraan dinas saat libur nasional dan cuti bersama.
“Kepala Dinas Perkimtan telah memberikan sanksi dan pembinaan kepada aparatur yang melakukan pelanggaran, dan telah ditindak sesuai aturan yang berlaku,” ujar Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bekasi, Hudi Wijayanto, dalam keterangan tertulis, Jumat (11/4/2025).
Pelanggaran itu mengacu pada Surat Edaran Wali Kota Bekasi Nomor 000.1.4/1434/BKPSDM.PKA, yang secara tegas melarang penggunaan kendaraan dinas selama libur Idul Fitri 1446 H/2025 M.
BKPSDM bersama Inspektorat Kota Bekasi langsung menindaklanjuti laporan tersebut dengan memanggil pihak terkait untuk dimintai klarifikasi.
“Kami telah memanggil untuk dimintai keterangan terkait dugaan penggunaan kendaraan dinas untuk mudik Idul Fitri,” kata Hudi.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa mobil dinas tersebut awalnya digunakan staf untuk keperluan dinas ke Biro Pemerintahan Otonomi Daerah Provinsi Jawa Barat pada 27 Maret 2025.
Namun, usai tugas, kendaraan tersebut disimpan di rumah pribadinya. Pada 1 April 2025, staf tersebut kembali memakai kendaraan dinas untuk menjenguk kerabat yang sakit di Subang.
Setelah menjenguk, kendaraan langsung dikembalikan ke area parkir Pemerintah Kota Bekasi.
Sebelumnya, publik dihebohkan oleh sebuah video viral yang merekam mobil dinas berpelat nomor B 1600 KQN melaju di Jalan Tol Jakarta–Cikampek arah Cipali pada hari libur Lebaran, Selasa (1/4/2025).
Dalam video tersebut, terdengar suara pria yang menyebut, “Mobil dinas Bekasi jalan-jalan sampai Cikampek.”
Insiden ini menambah daftar pelanggaran penggunaan kendaraan dinas untuk keperluan pribadi selama masa libur lebaran, yang telah diatur dan dilarang secara tegas dalam regulasi pemerintahan. (Alf)