Menu

Somed BacainD

Kementerian ATR/BPN Komitmen Kembalikan Fungsi Laut di Tarumajaya Bekasi

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Nusron Wahid didampingi Kepala Kantor BPN Kabupaten Bekasi Darman Satia Halomoan Simanjuntak, Mengunjungi rumah warga yang mengalami pergeseran peta bidang tanah sekaligus meninjau area pagar laut di Perairan Pal Jaya, Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi. (Hms)

Foto: Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Nusron Wahid didampingi Kepala Kantor BPN Kabupaten Bekasi Darman Satia Halomoan Simanjuntak, Mengunjungi rumah warga yang mengalami pergeseran peta bidang tanah sekaligus meninjau area pagar laut di Perairan Pal Jaya, Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi. (Hms)

BEKASI, BacainD.com Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bertekad untuk mengembalikan fungsi laut di wilayah Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, yang terindikasi telah dialihkan statusnya menjadi tanah darat.

Langkah ini diambil setelah adanya laporan mengenai penerbitan sertifikat tanah yang mencakup kawasan perairan, yang berpotensi merugikan kesejahteraan nelayan setempat.

Dalam kunjungannya ke lokasi, Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, menegaskan komitmen kementeriannya untuk selalu mengutamakan kesejahteraan masyarakat, khususnya nelayan.

Ia menambahkan bahwa upaya ini bertujuan untuk memulihkan status kawasan laut sehingga dapat kembali berfungsi seperti semula.

“Sebagai langkah lanjutan, pembatalan sertifikat ini akan langsung dihapus dari peta, sehingga wilayah ini akan kembali menjadi laut,” ujar Nusron Wahid usai berdialog dengan nelayan di Kampung Muara Tawar, Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Selasa (4/2/2025).

BacainD Juga:  Pekerja di Tarumajaya Diduga Dianiaya Atasan, Sempat Disemprot APAR dan Dikroyok Tiga Orang

Menteri ATR/BPN juga mengungkapkan bahwa pembatalan sertifikat yang diterbitkan pada tahun 2013 akan dilakukan dengan pendekatan sukarela dari pemilik sertifikat.

Jika tidak ada kesepakatan, kementerian akan bekerja sama dengan pihak berwenang untuk memastikan pembatalan sertifikat sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi, Darman SH Simanjuntak, menjelaskan bahwa pihaknya telah memetakan kawasan tersebut menjadi tiga kategori berdasarkan warna, yang memudahkan proses penanganan.

Peta dengan warna merah menunjukkan tanah yang disertifikatkan dalam lima tahun terakhir, yang memungkinkan untuk dibatalkan oleh Kementerian ATR/BPN.

Darman berharap langkah ini tidak hanya mengembalikan hak nelayan, tetapi juga dapat mengoptimalkan potensi wisata pesisir di wilayah tersebut, yang selama ini terhambat akibat alih fungsi lahan. (Alf)

BacainD Juga:  Dua Orang Penghuni Kamar Kos di Bekasi Jadi Korban Pembacokan Orang Tak Dikenal

Berita Terkait

Berita Lainnya

Leave a Reply

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

MAJALAH BACAIND

Majalah BacainD edisi minggu ke II Sept 2024
WhatsApp Chanel BacainD.com