KOTA BEKASI, BacainD.com – Sudah tiga kali melayangkan surat permohonan informasi tapi tidak digubris oleh pihak kelurahan. Tim Pengacara dari Rumah Hukum Rakyat Nusantara mengaku kecewa dengan Aparatur pemerintahan di Kelurahan Padurenan, Mustikajaya, Kota Bekasi.
Hal tersebut, diungkapakan oleh Sugono SE, SH C.Me Sp.Ptn, saat medatangi Kantor Kelurahan Padurenan, Senin (2/9/2024).
Dirinya menyebutkan, pihaknya melayangkan surat permohonan informasi itu, untuk meminta Copy atau salinan legalisir Buku C alis Letter C sebuah objek tanah milik kliennya. Namun, setiap surat yang pihaknya layangkan, tidak pernah mendapat respon dari pihak kelurahan.
“Sayangnya sampai saat ini belum ada tanggapan positif, hanya janji-janji yang kami terima, kami jadi merasa seperti tak digubris,” ungkapnya.
Sugono menyebutkan, untuk surat yang pihaknya layangkan, merupakan permohonan informasi, transparansi dan permohonan mendapatkan salinan atau copy legalisir Buku Leter C no 298/539, Persil 49 atas nama Idjo bin Konteng.
“Kami datang kemari, dalam rangka memberikan surat permohonan informasi yang ketiga kalinya. Surat yang pertama kami layangkan pada 29 Juli, kemudian surat yang kedua kami layangkan pada 30 Juli, dan hari ini kami layangkan surat yang ketiga,” papar Sugono kepada media.
Ia berharap, agar Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi, lebih perhatian terhadap kinerja aparatur pemerintahannya yang bertugas di Kantor Kelurahan.
Apalagi permohonan terkait hal itu, merupakan salah satu informasi yang seharusnya terbuka untuk publik, terlebih kepada kliennya yang bernotabene sebagai warga dan membutuhkan kepastian untuk legalitas tanahnya.
“Semoga ini menjadi atensi, dan ini menjadi surat kami yang terakhir. Kalau kami tidak juga ditanggapi dengan baik, tidak diklarifikasi dengan baik, maka kami akan melakukan langkah-langkah hukum, agar tidak ada konflik terkait masalah pertanahan yang dialami klien kami,” ulasnya.
Sugono juga menyatakan, pihaknya juga berniat untuk mengadukan keluhannya tersebut, kepada Ombudsman RI dan Kemendagri terkait Keterbukaan Informasi Publik yang diduga tidak berjalan maksimal.
“Kami hanya ingin ada klarifikasi atau jawaban dari surat yang kami layangkan, agar ada kejelasan, agar tidak ada konflik di kemudian hari,” pungkasnya.
Dikonfirmasi terpisah, Nazarudin Latif, Lurah Padurenan melalui Chat WhatsApp mengatakan, bahwa pihaknya akan membalas surat tersebut.
“Iybang nnti ke temu bang sekel ya, unk surat nanti ada kita balas bang, (Iya bang nanti ketemu bang sekel ya, untuk surat nanti ada kita balas bang; red),” tulisanya melalui pesan WhatsApp. (Khf/red)