BEKASI, BacainD.com – Minimnya pengetahuan serta kurangnya koordinasi mengakibatkan jurnalis di Bekasi Raya dibikin gaduh oleh Tim Media Center Humas Porprov XV Jawa Barat 2026. Gaduh tersebut, akibat penggunaan ID Card label Pers biasanya digunakan Jurnalis, di Porprov justru diberikan kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Gaduh tersebut membara saat PWI Bekasi Raya mengadakan dialog, usai menemukan ID Card bertuliskan “Media Sosial OPD” dengan label Pers. Pasalnya, fungsi jurnalistik memiliki karakteristik dan tanggung jawab yang berbeda dengan tugas kehumasan pemerintah.
Praktisi Hukum Pres H Hendrayana juga menyoroti ID Card yang di keluarkan oleh Porprov Jawa Barat. Ia menilai Lebel Pers yang di cantumkan hingga diberikan kepada bukan haknya (Non Wartawan) ini adalah kesalahan Konsep.
“Ini jelas keliru besar, karena ID Card Porprov ditulis PERS, tetapi yang memegang bukan dari anggota pers. Mereka menjalankan fungsi kehumasan, bukan fungsi jurnalistik,” kata Hendrayana kepada awakmedia, Kamis (5/11/2026).
Ia menjelaskan bahwa, jurnalis atau wartawan bekerja sudah tertuang UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers dan terikat pada Kode Etik Jurnalistik (KEJ). Sementara ASN pengelola media sosial OPD bertugas menyebarluaskan informasi instansi, bukan melakukan pekerjaan jurnalistik.
“Pers bukan sekadar label di kartu. Ada fungsi, tanggung jawab, dan aturan mainnya. Jangan sampai label PERS, mengaburkan batas antara wartawan dan petugas humas,” jelasnya.
Senada dengan Hendrayana, Ketua PWI Bekasi Raya Ade Muksin angkat bicara, ia pihaknya tidak melarang petugas humas mendapatkan akses ke lokasi kegiatan. Namun, pengelompokan identitas harus dibedakan secara transparan.
“Ini bukan cuma soal masuk venue. Ini soal penghormatan terhadap profesi wartawan. Jangan identitas PERS dipakai tanpa klasifikasi yang jelas,” tegasnya.
Ia menuturkan, dalam pembagian kategori yang tegas: petugas pemerintah menggunakan label Humas, Media center atau Media Sosial OPD, sedangkan wartawan mendapatkan kartu PERS dengan nama media yang diwakili.
“Seharusnya, kalau dari Humas tetap Humas, kalau wartawan tulis media yang diwakili. Jangan di campuraduk, karena tugas dan fungsi sangat berbeda,” tuturnya.
Di balik masalah label kartu, Ade Muksin kembali mengingatkan peran strategis media lokal: mereka tidak hanya menyebarkan informasi, tetapi juga menjalankan fungsi kontrol sosial terhadap kegiatan yang menggunakan dana publik.
“Jangan sampai media lokal hanya menjadi penonton di kampungnya sendiri. Kami minta keterbukaan, kesempatan setara, dan kerja sama profesional,” ujar Ade Muksin.
PWI Bekasi Raya menegaskan, kritik ini bukan untuk menghambat penyelenggaraan Porprov, melainkan untuk mendorong tata kelola informasi yang lebih akuntabel. Yang dipermasalahkan bukan hak ASN untuk mendokumentasikan kegiatan, melainkan ketepatan penggunaan istilah PERS.
“Penyelenggara diharapkan memberikan penjelasan resmi mengenai dasar pengelompokan kategori, mekanisme verifikasi wartawan, kewenangan penerbitan kartu, serta kebijakan pelibatan media lokal. Sebab, keberhasilan Porprov tidak hanya diukur dari pertandingan dan medali, tetapi juga dari penghormatan terhadap keterbukaan informasi dan kemerdekaan pers,” imbuhnya.
Sementara itu, Tim Media Center Humas Porprov Jabar Ika mengatakan, bahwa ID Card berlebel Pers bukan berarti semua pemegangnya adalah wartawan, melainkan hanya kelompok umum untuk pihak‑pihak yang berkaitan dengan aktivitas media.
“Ini adalah kategori pengelompokan, bukan label profesi. Semua yang berhubungan dengan dokumentasi dan publikasi dimasukkan ke dalamnya,” kata Ika.
Ia memberi contoh: ASN yang ditugaskan mengabadikan pertandingan dan membuat konten untuk akun OPD bisa mendapatkan kartu kategori ini. Ika juga menyatakan bahwa, bagian Media Center tidak menerbitkan ID Card, pembuatannya berada di bawah divisi tersendiri di sekretariat penyelenggara.
“Kami tidak mengeluarkan kartu itu. Ada bagian desain dan percetakan dari sekretariat,” tambahnya.
Terkait verifikasi calon pemegang kartu, Ika mengakui timnya tidak memiliki data lengkap jumlah wartawan di Bekasi dan tidak melakukan validasi menyeluruh. Ia juga menyatakan bahwa kepemilikan ID Card tidak berarti bebas akses ke semua area pertandingan. (Suryo ST)






