BEKASI, BacainD.com – Keberadaan sekitar 100 unit rumah kontrakan di wilayah RT 02/RW 03, Kelurahan Cibuntu, Kabupaten Bekasi, menjadi sorotan warga setempat. Pasalnya, sistem penggunaan dan pembayaran listrik di bangunan tersebut menimbulkan tanda tanya besar dan memerlukan klarifikasi dari pihak terkait.

Langkah pemeriksaan dinilai penting dilakukan untuk memastikan keselamatan instalasi listrik serta kepatuhan terhadap regulasi penggunaan tenaga listrik yang berlaku.

Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, bangunan kontrakan berukuran sekitar 4×3 meter per unit tersebut sebagian besar telah dilengkapi fasilitas pendingin ruangan (AC). Namun, kejanggalan muncul saat salah seorang penghuni membeberkan besaran biaya listrik bulanan yang dikeluarkan.

“Saya di sini bayar token per bulan cuma Rp20 ribu,” ujar salah seorang penghuni kepada awak media.

Pernyataan tersebut memicu dugaan adanya kejanggalan pada sistem kelistrikan yang digunakan, baik terkait kepemilikan meteran resmi per unit maupun mekanisme penyaluran arus listrik ke seluruh bangunan.

Sementara itu, pemilik bangunan kontrakan tersebut dikabarkan merupakan Kepala Desa yang baru terpilih di wilayah Cibuntu. Meski demikian, kepastian status kepemilikan tersebut masih membutuhkan konfirmasi resmi dari pihak bersangkutan. Di sisi lain, upaya konfirmasi yang dilayangkan kepada Lurah Cibuntu hingga kini belum mendapatkan respon.

Menanggapi fenomena ini, masyarakat mendorong pihak PLN dan instansi terkait untuk segera turun tangan melakukan pemeriksaan mendalam secara langsung di lokasi.

Langkah ini dilakukan guna memastikan apakah seluruh sambungan listrik terdaftar secara legal, sesuai dengan daya terpasang, serta bebas dari potensi pelanggaran penyambungan arus. Transparansi dari pihak pemilik bangunan dan PLN sangat diharapkan agar tidak menimbulkan spekulasi maupun kesalahpahaman di tengah publik.

Berdasarkan informasi, setiap hunian kos memiliki KWH tersendiri. Namun, di rumah Kos di wilayah RT 02/RW 03, Kelurahan Cibuntu, pemilik justru enggan memberikan resmi terkait hunian kos tersebut.

Berdasarkan Peraturan Umum Instalasi Listrik (PUIL 2020) dan Peraturan Menteri ESDM No. 05 Tahun 2014, setiap bangunan kos/kontrakan di atas 10 kamar wajib menggunakan instalasi 3 phase, panel pembagi, grounding dan proteksi yang sesuai standar?. (Suryo ST)

Ikuti Channel WhatsApp Bacaind
Bagikan:

Suryono ST

Suryono ST atau yang lebih akrab disapa dengan sebutan "Ketua Aing" merupakan Pimpinan Perusahaan BacainD.com yang memiliki komitmen kuat dalam membangun media digital yang kredibel dan berintegritas. Berpengalaman dalam pengelolaan media serta pengembangan karya pemberitaan sehingga menjadi sebuah informasi yang akurat, berimbang, dan terpercaya bagi masyarakat luas.