BEKASI, BacainD.com – Ketidakpuasan terhadap hasil mediasi pascaaksi pada 15 Oktober 2026 terkait dugaan penghinaan terhadap seorang jurnalis oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi, Syapri Donny Sirait, memantik tekad untuk kembali turun ke jalan.
Aksi jilid II kini disiapkan dan direncanakan berlangsung dalam waktu dekat.
Ketua DPD LPKSM Patroli Kabupaten Bekasi, Ryan Takwa Dika yang akrab dengan panggilan Buluk Escobar, menegaskan bahwa perjuangan ini tidak boleh berhenti hanya karena mediasi telah dilaksanakan.
Menurutnya, persoalan yang menyangkut dugaan penghinaan terhadap jurnalis harus disikapi secara serius, terlebih ketika hasil mediasi dinilai belum memberikan jawaban yang memuaskan bagi pihak korban.
Ryan menyampaikan bahwa pihaknya berdiri bersama korban dan siap mengawal persoalan tersebut hingga ada kejelasan serta tindak lanjut yang sesuai dengan tuntutan yang disuarakan.
“Kami tidak ingin korban merasa berjuang sendirian. Kami hadir untuk memberikan dukungan, mengawal aspirasi, dan memastikan persoalan ini tidak berhenti sebatas pertemuan di meja mediasi. Ketika hasilnya belum menjawab harapan korban, maka perjuangan akan kami lanjutkan melalui aksi jilid II,” tegas Buluk, Sabtu malam (17/10/2026).
Ia menekankan, aksi lanjutan bukan sekadar bentuk kekecewaan, melainkan upaya mendesak agar persoalan tersebut mendapatkan perhatian serius dari pemerintah daerah.
Menurutnya, setiap pejabat publik harus mampu menunjukkan sikap profesional, menghormati insan pers, serta bertanggung jawab atas setiap tindakan dan ucapan yang dipersoalkan.
Bagi Ryan, jurnalis menjalankan tugas untuk mencari, memperoleh, dan menyampaikan informasi kepada masyarakat.
Karena itu, dugaan tindakan yang merendahkan martabat seorang wartawan tidak boleh dianggap sebagai persoalan sepele.
Kebebasan pers dan penghormatan terhadap profesi jurnalistik harus dijaga, bukan justru dipertaruhkan oleh polemik yang tidak kunjung menemukan penyelesaian.
“Kami membawa suara korban dan aspirasi masyarakat. Jangan sampai persoalan seperti ini dianggap selesai hanya karena mediasi sudah dilakukan. Yang dibutuhkan bukan sekadar pertemuan, melainkan tindak lanjut yang jelas, sikap yang tegas, dan penyelesaian yang dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Ryan juga menegaskan bahwa tuntutan utama dalam aksi jilid II adalah pemecatan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi dari jabatannya.
Tuntutan tersebut, kata dia, akan terus disuarakan melalui aksi damai, terbuka, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Ia berharap pimpinan daerah tidak mengabaikan persoalan ini dan segera mengambil langkah konkret untuk menanggapi aspirasi yang telah disampaikan.
Evaluasi terhadap pejabat yang dipersoalkan, menurutnya, harus dilakukan secara serius, objektif, dan transparan.
“Kami akan terus mengawal persoalan ini sampai ada hasil yang benar-benar menjawab tuntutan. Kami tidak mencari keributan, tetapi kami juga tidak akan diam ketika korban merasa belum mendapatkan keadilan. Perjuangan ini harus tetap berjalan, dengan kepala tegak, semangat yang kuat, dan tetap berada di jalur hukum,” tandasnya.
Rencana aksi jilid II tersebut menjadi penegasan bahwa ketidakpuasan atas hasil mediasi 15 Oktober 2026 belum berakhir.
Kini, perhatian tertuju kepada Pemerintah Kabupaten Bekasi, apakah tuntutan yang disuarakan akan ditindaklanjuti secara serius atau justru kembali berujung pada kebuntuan?
Bagi Ryan dan pihak yang mendukung perjuangan tersebut, satu hal menjadi penekanan, persoalan ini tidak boleh dibiarkan menggantung tanpa kejelasan.
Aksi lanjutan akan menjadi momentum untuk kembali menyuarakan tuntutan sekaligus mendesak pemerintah daerah menunjukkan sikap tegas dalam menangani persoalan yang menyangkut penghormatan terhadap profesi jurnalis. (Frm)






