Menu

Sosmed BacainD

Diduga Minta Sumbangan AC, Kelurahan Jatiraden Jadi Sorotan Publik

Surat yang diduga dari Kelurahan Jatiraden, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi, mendadak viral. (Ist)

Foto: Surat yang diduga dari Kelurahan Jatiraden, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi, mendadak viral. (Ist)

BEKASI, BacainD.com – Sebuah unggahanviral di media sosial memicu perdebatan publik setelah beredar proposal pengadaan pendingin ruangan (AC) yang diduga berasal dari Pemerintah Kelurahan Jatiraden, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi.

Proposal tersebut mencantumkan logo Kota Bekasi dan tanda tangan Lurah Jatiraden, Agus Budiyanto, serta dibubuhi stempel resmi kelurahan dengan tanggal pembuatan Maret 2025.

Unggahan pertama kali dibagikan oleh seorang pengguna Facebook bernama Eckha Luphcats Moslemorphosis.

Ia mengungkapkan keheranannya, terhadap surat permintaan sumbangan yang ditujukan kepada individu yang disebut sebagai “Bos Kasur.” Identitas pihak yang diminta sumbangan tidak dijelaskan lebih lanjut dalam dokumen tersebut.

“Lucu banget sih ini pemerintah… Ini kelurahan minta sumbangan AC ke kita?” tulisnya dalam unggahan yang viral.

BacainD Juga:  Diduga Loncat dari Lantai 20, Seorang Pria Ditemukan Tewas di Kolam Apartemen Bekasi

Ia juga mempertanyakan transparansi penggunaan anggaran pemerintah dengan menambahkan, “Bukannya mereka sudah ada anggaran dari negara?”

Warga lainnya pun menyoroti bahwa ini bukan pertama kalinya kelurahan tersebut meminta sumbangan dari masyarakat.

Hal ini menimbulkan spekulasi terkait pengelolaan dana publik di tingkat kelurahan.

Menanggapi hal tersebut, Wali Kota Bekasi Tri Adhianto, mengaku telah menginstruksikan BKPSDM Kota Bekasi untuk melakukan pemeriksaan terhadap Kelurahan Jatiraden.

Tri menyebut, jika terbukti ada pelanggaran aturan atau prosedur, Pemkot Bekasi akan memberikan sanksi administratif kepada pihak terkait.

Tri mengatakan, meminta bantuan langsung kepada pengusaha tanpa prosedur yang sah dapat menimbulkan konflik dan merusak integritas pemerintah.

“Pemerintah Kota Bekasi menegaskan bahwa segala kebutuhan sarana dan prasarana kantor pemerintahan harus dianggarkan melalui APBD atau mekanisme resmi yang sesuai aturan,” kata Tri. (Frm)

BacainD Juga:  Diduga Terjatuh dari Lantai Atas, Seorang Anak Ditemukan Tewas di Kolam Apartemen Kota Bekasi

Berita Terkait

Berita Lainnya

Leave a Reply

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Air minum dalam Kemasan PARAMOUNT
PT Air Liquide Group ucapan selamat hari Raya Idul Fitri
WhatsApp Chanel BacainD.com