Bekasi, BacainD.com – Panitia Penyelenggara Musyawarah Kota (Mukota) ke-VI Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Bekasi resmi menutup masa pendaftaran calon Ketua Umum periode 2026–2031. Hingga batas akhir, hanya satu kandidat yang tercatat menyerahkan berkas pendaftaran.
Ketua Organizing Committee (OC) Mukota Kadin Kota Bekasi, Aji Ali Sabana, memastikan seluruh proses pendaftaran telah berjalan sesuai Pedoman Organisasi (PO) Nomor 285. Tahapan pendaftaran ditutup pada 21 April 2026 pukul 16.00 WIB.
“Selanjutnya, seluruh berkas akan kami serahkan ke Kadin Jawa Barat untuk proses verifikasi dan persetujuan,” ujar Aji dalam konferensi pers, Kamis (23/4/2026).
Ia menjelaskan, jadwal pelaksanaan Mukota yang semula direncanakan pada 27 April 2026 mengalami penyesuaian menjadi awal Mei 2026. Hal ini dilakukan untuk menyesuaikan agenda Wali Kota Bekasi agar dapat hadir.
“Rencananya sekitar 7 Mei. Kami ingin memastikan kepala daerah hadir, karena Kadin adalah mitra strategis pemerintah dalam pembangunan ekonomi,” katanya didampingi Bendahara OC, Rapdaniati.
Mukota kali ini mengusung tagline “Satu Kadin untuk Bekasi Keren” yang menekankan semangat persatuan di tubuh organisasi.
Aji menegaskan, tidak ada lagi dualisme kepengurusan, baik di tingkat pusat maupun provinsi.
“Ini langkah konkret menyatukan seluruh potensi pengusaha, dari UMKM hingga pelaku usaha besar, agar Kadin tidak hanya menjadi penonton, tetapi berperan aktif dalam roda ekonomi Kota Bekasi,” tegasnya.
Sementara itu, Sekretaris Steering Committee (SC), Tuti Sariningsih, mengungkapkan dari total 60 pemegang Kartu Tanda Anggota (KTA) yang terdaftar sebagai peserta, hanya satu orang yang mendaftar sebagai bakal calon Ketua Umum.
“Sampai pukul 15.45 WIB di hari terakhir, hanya ada satu kandidat yang masuk, yaitu Saudara QRS,” ungkapnya.
Meski hanya terdapat calon tunggal, proses tetap akan melalui verifikasi di tingkat Kadin Provinsi Jawa Barat guna memastikan kelengkapan administrasi dan rekam jejak calon.
Jika dinyatakan memenuhi syarat, penetapan akan dilakukan melalui mekanisme musyawarah mufakat dalam forum Mukota mendatang.(.)






