Menu

Sosmed BacainD

Bertabrakan dengan Waktu Sholat Tarawih, MUI Kritik Waktu Pelaksanaan Lomba Balap Lari Malam Pemkot Bekasi

Pamflet atau brosur Bekasi Berlari Mendadak Atlet Pemkot Bekasi

Foto: Pamflet atau brosur Bekasi Berlari Mendadak Atlet Pemkot Bekasi. (Re:bcid)

BEKASI, BacainD.com – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bekasi menyampaikan kritik terhadap penyelenggaraan lomba Balap Lari Malam bertema ‘Mendadak Atlet’ yang diadakan oleh komunitas lari pada Selasa (25/3/2025).

Acara yang digelar di halaman Kantor Pemerintah Kota Bekasi ini dijadwalkan berlangsung pada pukul 19.30 WIB, bertepatan dengan waktu salat tarawih.

Ketua MUI Kota Bekasi, KH. Saifuddin Siroj, mempertanyakan keputusan pemerintah daerah yang memberikan izin penyelenggaraan acara tanpa memperhitungkan waktu ibadah umat Muslim di bulan Ramadan.

Menurut Saifuddin, pemerintah seharusnya lebih bijak dalam mempertimbangkan dampak sosial dan keagamaan sebelum memberikan izin acara semacam ini.

“Kita ini dalam suasana Ramadan. Pemerintah sebagai pengelola kegiatan kemasyarakatan tentu harus mempertimbangkan segala aspek sebelum mengeluarkan izin. Harusnya ada kajian lebih mendalam,” ujar Saifuddin, Minggu (23/3/2025).

BacainD Juga:  Oknum Wartawan Coba Peras Warga, Pokja Wartawan Bantargebang Turun Tangan

Ia juga menyayangkan bahwa MUI Kota Bekasi tidak dilibatkan dalam pembahasan mengenai izin acara tersebut dan mengaku tidak mengetahui mekanisme serta pertimbangan yang mendasari keputusan tersebut.

“Saya sendiri tidak tahu bagaimana mekanisme dan pertimbangannya, karena MUI tidak diajak bicara. Jika pemerintah punya alasan tertentu, ya silakan. Tapi apakah ini etis? Itu yang perlu dipikirkan,” tambahnya.

Saifuddin menyoroti pelaksanaan acara yang bertepatan dengan waktu salat tarawih, di mana umat Muslim tengah menjalankan ibadah.

Ia mengusulkan agar pemerintah mempertimbangkan untuk mengubah jadwal acara agar tidak mengganggu kekhusyukan umat dalam beribadah.

“Kalau memang bisa diundur, kenapa tidak? Acara ini dimulai pukul 19.30 WIB, tepat saat umat Islam sedang tarawih. Saya sarankan agar pemerintah mempertimbangkan ulang waktunya,” tegasnya.

BacainD Juga:  Paripurna Pengukuhan Pimpinan DPRD Kota Bekasi, Sardi Effendi Jadi Ketua

Menurutnya, meskipun niat acara olahraga tersebut positif, namun waktu pelaksanaannya yang bertabrakan dengan ibadah bisa menimbulkan persepsi negatif di masyarakat.

“Kegiatan olahraga itu baik, tapi kalau waktunya bertabrakan dengan ibadah, tentu bisa menimbulkan persepsi negatif. Pemerintah bisa menilai sendiri apakah ini pantas atau tidak,” kata Saifuddin.

Dari informasi yang diterima oleh BacainD.com, dari brosur yang beredar, selain Lomba Balap Lari bertema ‘Mendadak Atlet’ tersebut, Pemerintah Kota Bekasi juga mengadakan kegiatan nonton bareng laga Timnas Indonesia vs Bahrain.

Di sisi lain, Pemerintah Kota Bekasi telah mengeluarkan maklumat bersama yang ditandatangani oleh Wali Kota Bekasi, Kapolres Metro Bekasi Kota, dan Dandim 0507/Bekasi.

BacainD Juga:  Berlaku Mulai Maret 2025, Perumda Tirta Patriot Bekasi Akhirnya Umumkan Penyesuaian Tarif Air Bersih

Dalam maklumat tersebut, umat Muslim diimbau untuk mengisi bulan Ramadan dengan kegiatan positif, memperkokoh ukhuwah Islamiyah, serta menjaga keamanan, ketertiban, dan toleransi antarumat beragama.

Salah satu poin penting yang ditekankan adalah agar kegiatan yang digelar selama Ramadan tidak mengganggu kekhusyukan ibadah umat Muslim, termasuk dengan kegiatan yang berpotensi menimbulkan gangguan.

Dengan adanya maklumat ini, MUI berharap pemerintah daerah bisa lebih selektif dalam memberikan izin terhadap kegiatan yang berpotensi mengganggu ibadah di bulan suci Ramadan. (Alf)

Berita Terkait

Berita Lainnya

Leave a Reply

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Air minum dalam Kemasan PARAMOUNT
PT Air Liquide Group ucapan selamat hari Raya Idul Fitri
WhatsApp Chanel BacainD.com