KABUPATEN PASURUAN, BacainD.com – Ketua DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Pasuruan beserta jajaran pengurus mendatangi Gedung Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Kamis (08/08/24), melaporkan Lukman Edy Eks Sekertaris Jendral (Sekjen) DPP PKB atas dugaan pencemaran nama baik dan berita bohong.
Pelaporan tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPC PKB Hindun Anisah serta jajaran pengurus DPC PKB Kabupaten Pasuruan pada Pukul 13.40 WIB siang.
Menurut Ketua DPC PKB Kabupaten Pasuruan Hindun Anisah, laporan tersebut ditunjukkan kepada Eks Sekjen DPP PKB atas dugaan pencemaran nama baik dan berita bohong.
“Laporan kali ditunjukkan kepada Lukman Edy atas tuduhan pencemaran nama baik dan berita bohong,” ucap Ning Hindun setelah melajukan pelaporan di Mapolres Pasuruan.
Ning Hindun sapaan akrabnya menyampaikan, apa yang dilakukan Lukman Edy atas ketidaktransparan pengolahan keuangan partai tersebut tidak benar. Bahkan, tidak ada bukti yang menguatkan tuduhan tersebut.
“Ini merupakan fitnah apa yang dilakukan Lukman Edy kepada PKB atas pengolahan keuangan, bahkan sudah diaudit oleh BPK semuanya tidak ada masalah,” jelasnya.
DPC PKB Kabupaten Pasuruan, Lukman Edy dilaporkan atas dugaan tindak pidana menyerang kehormatan dan nama baik pengurus PKB dan penyebaran berita bohong sebagaimana diatur dalam pasal 27 juncto pasal 28 UU ITE. (BM)