Menu

Somed BacainD

Polri Berhasil Ungkap Kasus Laboratorium Narkoba Terbesar di Jawa Barat

Polisi saat menujukkan barang bukti yang diamankan dari pengungkapan kasus di Laboratorium Clandestine, Sentul, Bogor. (Hms)

Foto: Polisi saat menujukkan barang bukti yang diamankan dari pengungkapan kasus di Laboratorium Clandestine, Sentul, Bogor. (Hms)

JAKARTA, BacainD.com – Polri berhasil melakukan pengukapan kasus produksi narkoba jenis tembakau sintetis di laboratorium Clandestine yang terletak di Kawasan Peruamahan Babakan Madang, Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Pengungkapan ini berhasil menyelamatkan sekitar 5 juta jiwa dari ancaman bahaya narkoba.

Dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu, 5 Februari 2025, Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan bersama dengan Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, menjelaskan detail mengenai pengungkapan yang dilakukan oleh Polda Jawa Barat dan Polres Bogor.

 Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro menegaskan bahwa pemberantasan narkoba merupakan ‘harga mati’ yang tak bisa ditawar.

“Pemberantasan narkoba adalah masalah global yang sangat kompleks. Tantangannya datang dari kemajuan teknologi dan perubahan dinamika sosial yang mempengaruhi pola produksi dan distribusi narkoba,” ujar Kapolres Rio.

BacainD Juga:  Oknum Anggota Polisi Bekasi Ini Pukul Ibunya dengan Tabung Gas LPG 3 Kg Hingga Tewas

Laboratorium clandestine yang diungkap terletak di kawasan perumahan Babakan Madang, Sentul, Kabupaten Bogor, dan tercatat sebagai yang terbesar di wilayah Polda Jawa Barat.

Di lokasi tersebut, dua tersangka, yakni HP (34) dan AA (23), berhasil diamankan.

Mereka terlibat dalam produksi tembakau sintetis dan biang sintetis (MDMB Inaca) yang siap edar.

Barang bukti yang disita sangat signifikan, antara lain 50 dus tembakau murni seberat 1 ton yang telah dicampur dengan bahan prekursor untuk menghasilkan narkoba siap edar.

Selain itu, terdapat 125 botol cairan MDMB-Inaca, 20 jerigen berisi 282 liter cairan MDMB-Inaca, dan serbuk sintetis seberat 479,6 gram. Semua barang bukti tersebut diperkirakan bernilai lebih dari Rp350 miliar.

BacainD Juga:  Pekerja di Tarumajaya Diduga Dianiaya Atasan, Sempat Disemprot APAR dan Dikroyok Tiga Orang

Modus Tersangka
Modus yang digunakan oleh tersangka adalah menyamarkan aktivitas produksi narkoba di tengah pemukiman warga dengan motif ekonomi sebagai latar belakang tindakannya.

Dari pengungkapan ini, Polri berhasil menghindarkan masyarakat dari ancaman narkoba yang dapat merusak jutaan jiwa.

“Barang bukti yang disita ini siap edar di pasaran. Kami berhasil menyelamatkan sekitar 5 juta jiwa dari bahaya narkoba,” tambah Kapolres Rio.

Para tersangka dijerat dengan pasal-pasal berat dalam Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup.

Dua tersangka lainnya, dengan inisial B dan E, kini masih dalam pengejaran pihak kepolisian.

Tindakan Tegas terhadap Oknum Terlibat
Kapolres Rio juga menegaskan bahwa Polri akan mengambil tindakan tegas terhadap setiap oknum yang terlibat dalam jaringan narkoba, baik dari kalangan aparat maupun masyarakat umum.

BacainD Juga:  Bubarkan Aksi Tawuran, 2 Anggota Polisi Tersiram Air Keras

“Jika ada oknum yang terlibat dalam mendukung peredaran narkoba, mereka akan diproses sesuai hukum,” ujarnya.

Polri juga mengimbau masyarakat untuk terus mendukung pemberantasan narkoba dengan melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkoba.

Menurutnya, dukungan masyarakat sangat penting untuk membasmi kejahatan narkoba di Indonesia.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolres Rio juga mengungkapkan dukungan penuh dari Presiden Prabowo Subianto yang menjadikan pemberantasan narkoba sebagai salah satu prioritas pemerintah.

Presiden menekankan pentingnya menutup celah-celah penyelundupan narkoba di Indonesia, yang sejalan dengan komitmen Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo untuk melakukan perang total terhadap narkoba. (Frm)

Berita Terkait

Berita Lainnya

Leave a Reply

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

MAJALAH BACAIND

Majalah BacainD edisi minggu ke II Sept 2024
WhatsApp Chanel BacainD.com