JAKARTA, BacainD.com – Kasus penelantaran seorang bayi laki-laki berusia 5 bulan yang ditemukan dalam kondisi kritis di sebuah rumah sakit di kawasan Grogol Petamburan, Jakarta Barat, Sabtu (28/12/2024) lalu, akhirnya berhasil diungkap oleh pihak kepolsian dari Polsek Grogol Petamburan.
Setelah melakukan penyelidikan intensif selama dua minggu, polisi berhasil menangkap kedua orang tua bayi tersebut di sebuah kos di kawasan Tambora, Jakarta Barat.
Kapolsek Grogol Petamburan, Kompol Reza Hafiz Gumilang, didampingi Kasi Humas Akp Diaman Saragih dan Kanit Reskrim AKP Aprino Tamara menjelaskan, Kedua orang tua korban, yang berinisial H (ayah) dan BU (ibu), sempat berpindah-pindah tempat tinggal untuk menghindari pengejaran polisi.
“Setelah dua minggu melakukan penyelidikan, kami berhasil mengungkap titik terang kasus ini. Kedua tersangka akhirnya berhasil kami amankan, dan kami juga mengungkap kronologi kejadian yang menyebabkan bayi tersebut berada dalam kondisi kritis sebelum meninggal dunia,” ujar Kompol Reza dalam konferensi pers pada Selasa (14/1/2025).
Kronologi Kekerasan yang Berujung Kematian
Kompol Reza menjelaskan, kejadian bermula pada Jumat, 27 Desember 2024, sekitar pukul 22.00 WIB. Saat itu, H pulang ke rumah kontrakannya dan mendapati bayinya menangis tanpa henti.
Berusaha ingin menenangkan bayinya, H menggendong sang bayi, namun karena tangisan tak kunjung reda, hingga membuat H naik pitam dan melakukan kekerasan dengan memukul bayi tersebut dua kali menggunakan tangan. Akibatnya, kondisi bayi semakin memburuk.
Pada Sabtu dini hari, H akhirnya membawa bayinya ke rumah sakit dengan meminta bantuan seorang tetangga, berinisial J, untuk mengantar ke rumah sakit terdekat.
Di rumah sakit, bayi tersebut langsung mendapatkan perawatan intensif, sementara tetangga yang membawa bayi itu, J, kembali untuk menjemput BU, ibu bayi, agar ikut mendampingi anaknya. Namun, saat di rumah sakit, terjadi masalah lain terkait biaya perawatan.
Pihak rumah sakit menginformasikan biaya perawatan yang mencapai Rp 3.654.000, dan meskipun rumah sakit menawarkan bantuan untuk membuatkan BPJS Kesehatan, H dan BU tampak bingung dan akhirnya memutuskan untuk pergi begitu saja tanpa memberi kabar lebih lanjut.
Setelah pihak RS beberapa kali berupaya menghubungi nomor pendaftaran yang terdaftar, ternyata nomor tersebut diketahui milik J alias bukan orang tua bayi tersebut.
Walhasil, petugas rumah sakit pun mencari keberadaan mereka. Namun, saat sampai di rumah kontrakan korban, rumah tersebut sudah dalam keadaan kosong.
Penangkapan Orang Tua di Kos Tambora
Setelah dua minggu dalam pelarian, Polsek Grogol Petamburan akhirnya berhasil menangkap H dan BU di sebuah kos di daerah Tambora, Jakarta Barat.
AKP Aprino Tamara, Kanit Reskrim Polsek Grogol Petamburan menjelaskan, dalam pemeriksaan lebih lanjut, ditemukan adanya tindakan kekerasan yang dilakukan H terhadap bayinya sebelum dibawa ke rumah sakit.
“Visum sementara menunjukkan adanya bekas luka di pelipis kanan atas, kiri, dan bagian belakang kepala bayi tersebut. Meskipun demikian, hasil otopsi belum keluar, dan kami masih menunggu hasil pemeriksaan sampel dari laboratorium,” ujar AKP Aprino.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, H dan BU dijerat dengan Pasal 77B Jo Pasal 76B dan Pasal 76C Jo Pasal 80 ayat 1 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Ancaman hukuman bagi H adalah maksimal 5 tahun penjara dan 3 tahun 6 bulan, sementara BU terancam hukuman yang sama, yaitu maksimal 5 tahun penjara.
Dalam kesempatan tersebut, Kompol Reza mengimbau agar masyarakat lebih peduli terhadap keselamatan dan kesejahteraan anak-anak. Ia juga meminta agar tidak ragu melaporkan kasus serupa kepada pihak berwenang.
“Kami berharap kejadian ini menjadi pelajaran berharga bagi kita semua agar kekerasan terhadap anak tidak terulang lagi. Kejahatan terhadap anak adalah pelanggaran serius yang tidak bisa ditoleransi,” tegasnya. (Frm)