
JAKARTA, BacainD.com – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya mengungkap praktik pemerasan yang dilakukan oknum organisasi masyarakat (ormas) Trinusa terhadap pedagang di Sentra Grosir Cikarang (SGC).
Aksi ini telah berlangsung sejak tahun 2020 dan menyebabkan kerugian hingga miliaran rupiah.
“Para pelaku melakukan pemerasan sejak 2020 dan telah meraup sekitar Rp5 miliar,” ungkap Kasubdit Jatanras AKBP Abdul Rahim kepada wartawan, Jumat (23/5/2025).
Lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, termasuk Ketua Umum Ormas Trinusa berinisial RG alias B.
Mereka kini ditahan di Rutan Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Empat lainnya merupakan pengurus dan anggota aktif ormas tersebut,” tambah Rahim.
Pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari Operasi Berantas Jaya, program kepolisian untuk memberantas aksi premanisme yang meresahkan masyarakat di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Penyelidikan masih berlanjut untuk mengungkap kemungkinan adanya korban lain serta aliran dana dari hasil pemerasan. (Frm)