BEKASI, BacainD.com – Seorang pria berinisial IK (28), warga Kampung Baru, Desa Tanjungbaru, Kecamatan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi, ditangkap polisi setelah menganiaya dan mengancam pacarnya sendiri, SH (28), dengan senjata tajam jenis golok.

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, Kompol Onkoseno Grandiarso Sukahar, mengatakan kasus tersebut terjadi pada Selasa (6/5/2025) sore, di lokasi yang tidak jauh dari rumah pelaku.

“Ada seorang wanita yang membuat laporan di Polsek Cikarang Timur, adanya pengancaman dengan golok, pelaku sendiri sudah ditangkap di rumahnya dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan,” kata Onkoseno, Minggu (11/5/2025).

Saat itu, korban yang sedang bersama temannya mendadak didatangi pelaku yang membawa golok.

Pelaku langsung menjambak rambut korban dan membawanya ke rumahnya.

Di sana korban mengalami kekerasan fisik dan diancam akan dibunuh dengan golok.

Di dalam rumah, korban dipukul di bagian hidung dan bibir, serta ditendang di leher.

Pelaku juga sempat meletakkan golok di leher korban sambil terus mengancam.

Warga sekitar yang mengetahui kejadian itu segera berinisiatif menolong dan berhasil menyelamatkan korban dari ancaman pelaku.

“Warga sekitar tahu kejadian itu langsung berusaha menyelamatkan korban dari ancaman pelaku dan korban berhasil lepas dari pelaku,” imbuhnya.

Korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Cikarang Timur.

IK ditangkap di rumahnya pada Sabtu (10/5/2025) dini hari, tanpa perlawanan.

Polisi juga mengamankan sebilah golok yang digunakan pelaku untuk mengancam korban.

Dugaan sementara, motif penganiayaan dilatarbelakangi oleh keretakan hubungan asmara antara pelaku dan korban.

“Motif masih kita dalami, sebelumnya memang keduanya ada hubungan, namun hubungannya seperti apa ini masih kami dalami lagi,” paparnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 336 KUHP dan/atau Pasal 352 KUHP juncto UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang pengancaman dan kepemilikan senjata tajam tanpa izin dengan ancaman hukuman penjara antara 9 hingga 12 tahun. (Ths)

Ikuti Channel WhatsApp Bacaind
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *