JAKARTA, BacainD.com – Kuasa hukum AN dan EAK meminta proses penanganan perkara terkait 33 lembar uang pecahan SGD 10.000 dilakukan secara menyeluruh dan berdasarkan bukti objektif serta dokumen resmi.
Permintaan tersebut disampaikan Law Firm Belfas & Co, melalui kuasa hukum R. Eddy Haryanto, S.H. dan Saleh Balfas, S.H.
Menurut kuasa hukum, perkara tersebut bermula dari 34 lembar SGD pecahan 10.000 yang disebut merupakan milik HJ. Setelah dilakukan percobaan penukaran satu lembar melalui S ke Singapura pada 8 Juni 2026, kemudian disebut berhasil ditukar. Keberhasilan tersebut menjadi dasar pembicaraan untuk membawa 33 lembar lainnya ke Singapura.
Pada 11 Juni 2026, 33 lembar SGD 10.000 tersebut diserahkan kepada S untuk dibawa ke Singapura. Sebelumnya, AN dan S disebut telah melakukan pemeriksaan fisik menggunakan alat ultraviolet dan meyakini uang tersebut asli berdasarkan pemeriksaan sederhana.
Namun, pada 12 Juni 2026, S disebut menghubungi EAK dan menyampaikan adanya persoalan terkait keaslian uang. Sehari kemudian, S menyampaikan bahwa 33 lembar SGD 10.000 tersebut diduga palsu dan disebut ditahan oleh otoritas Singapura.
Persoalan kemudian berkembang karena, menurut kuasa hukum, belum diperlihatkan dokumen resmi yang membuktikan keberadaan maupun status 33 lembar uang tersebut di Singapura.
Kuasa hukum juga menyoroti adanya perbedaan kronologi dalam laporan polisi dengan nomor STTLPB/4843/VII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 3 Juli 2026, khususnya mengenai jumlah uang, pembagian lembar uang, serta perjalanan SGD 330.000 dan SGD 60.000.
Karena itu, Law Firm Belfas & Co meminta agar seluruh versi yang berkembang diuji berdasarkan bukti, bukan hanya berdasarkan keterangan para pihak.
Hal yang dinilai penting untuk dibuktikan meliputi asal-usul uang, nomor seri setiap lembar, siapa yang menguasai dan membawa uang tersebut, kepada siapa uang diserahkan, lokasi proses penukaran, serta dokumen resmi otoritas Singapura terkait keberadaan dan status uang tersebut.
“Yang perlu dibuktikan bukan hanya asal-usul uang, tetapi juga bagaimana perjalanan dan rantai penguasaan uang tersebut setelah meninggalkan Indonesia,” Ujarnya
AN dan EAK disebut telah memenuhi panggilan klarifikasi di Polres Tangerang Selatan dan bersikap kooperatif dalam proses hukum yang berjalan.
Adapun benar atau tidaknya dugaan terkait uang tersebut masih merupakan bagian dari proses hukum dan pembuktian oleh aparat penegak hukum. Seluruh pihak yang disebut tetap memiliki hak untuk memberikan keterangan dan pembelaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (Ben)






