BEKASI, BacainD.com – Di tengah proses hukum yang masih berjalan, keluarga AS justru menghadapi persoalan lain yang tak kalah berat: bagaimana bertahan hidup setelah pencari nafkah utama keluarga itu ditahan.

LJ, istri AS, mengaku kecewa dan mempertanyakan rasa keadilan dalam penanganan perkara yang menjerat suaminya. AS diketahui telah ditahan di Polsek Rawalumbu sejak 9 Juli 2026 dalam perkara dugaan tindak pidana penggelapan.

Bagi LJ, persoalan tersebut bukan hanya menyangkut proses hukum yang harus dijalani suaminya.

Penahanan AS juga berdampak langsung terhadap kehidupan keluarganya, termasuk empat anak yang selama ini bergantung pada penghasilan sang ayah.

Ia berharap proses hukum tetap berjalan secara adil, transparan, dan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

“Kalaupun Bapak bertemu dengan Sidik, sampaikan pesan saya, Pak. Bagaimana caranya saya dan keempat anak saya bertahan hidup sedangkan yang mencari nafkah ditahan. Jika pihak polisi adil, mungkin saya ikhlas. Kenyataannya mereka tidak adil,” ujar LJ kepada wartawan, Kamis (13/8/2026).

Menurut LJ, sejak AS ditahan, dirinya harus menghadapi kebutuhan keluarga bersama empat anak tanpa kehadiran sumber nafkah utama.

Namun, keberatan keluarga AS tidak berhenti pada persoalan dampak penahanan. Mereka juga mempertanyakan prosedur yang disebut digunakan dalam proses penangkapan.

LJ bersama pihak kuasa hukum menyebut AS ditangkap dan kemudian ditahan sejak 9 Juli 2026 tanpa diperlihatkan surat penangkapan.

Kuasa Hukum Soroti Prosedur dan Status Dua Terduga Penadah
Sorotan terhadap penanganan perkara tersebut juga disampaikan Michael Parluhutan Turnip, S.H., selaku kuasa hukum AS.

Turnip mempertanyakan prosedur penangkapan yang diterapkan terhadap kliennya.

Menurut dia, kewenangan aparat dalam melakukan penangkapan dan penahanan harus tetap dilaksanakan berdasarkan ketentuan hukum acara pidana serta dengan menghormati hak-hak orang yang berhadapan dengan hukum.

“Ini kok polisi nangkap orang sudah kayak nangkap ayam, main caplok aja tanpa prosedur yang sah. Padahal dia ini bukan teroris, bukan pembunuh, bukan yang bikin negara ini gaduh, tapi kenapa perlakuannya kejam sekali ya, polisi jangan pilih kasih lah,” kata Turnip.

Turnip menegaskan, kritik tersebut bukan dimaksudkan untuk menghalangi proses penyidikan.

Ia mengakui aparat penegak hukum memiliki kewenangan untuk melakukan penyelidikan maupun penyidikan apabila terdapat dugaan tindak pidana.

Namun, menurutnya, setiap kewenangan tersebut harus dijalankan berdasarkan hukum dan prosedur yang berlaku.

Persoalan lain yang kemudian dipertanyakan Turnip adalah perkembangan perkara yang disebut berkaitan dengan dugaan penadahan sebagai hasil pengembangan penyidikan.

Ia menyebut ada dua orang yang diduga sebagai penadah dan sebelumnya telah diamankan pada Rabu.

Namun, berdasarkan informasi yang diterimanya, kedua orang tersebut kemudian dilepaskan pada Kamis.

“Yang lebih aneh itu, polisi melepaskan kembali dua orang yang diduga penadah yang sudah diamankan dan ditangkap Rabu dan dilepaskan kembali Kamis, tetapi AS tetap mendekam. Ada apa ini, Polsek Rawalumbu?” ujar Turnip.

Pernyataan tersebut menjadi dasar bagi kuasa hukum untuk mempertanyakan konsistensi penanganan perkara.

Namun demikian, status hukum kedua orang yang disebut sebagai terduga penadah, alasan mereka diamankan, maupun alasan pelepasannya hingga kini belum mendapatkan penjelasan resmi dari kepolisian.

Hal yang sama berlaku terhadap tudingan mengenai tidak diperlihatkannya surat penangkapan terhadap AS.

Klaim tersebut masih merupakan keterangan dari pihak keluarga dan kuasa hukum, sehingga membutuhkan penjelasan dari pihak kepolisian untuk memperoleh gambaran yang utuh.

Dalam proses penegakan hukum, transparansi mengenai dasar penangkapan, penahanan, maupun pelepasan seseorang menjadi penting.

Penjelasan yang terbuka dapat mencegah munculnya persepsi mengenai adanya perlakuan berbeda dalam penanganan perkara.

Upaya konfirmasi telah dilakukan kepada Sidik selaku Ketua Tim Penyidik, Kapolsek Rawalumbu, serta Kabid Humas Polda Metro Jaya untuk meminta penjelasan mengenai dasar hukum penangkapan dan penahanan AS, termasuk tudingan tidak adanya surat penangkapan serta informasi mengenai dua orang yang disebut telah diamankan kemudian dilepaskan.

Namun, hingga berita ini diterbitkan, pihak-pihak tersebut belum memberikan tanggapan resmi.

Kini, perkara tersebut tidak hanya menjadi perhatian karena proses hukum yang dijalani AS.

Dampak penahanan terhadap keluarganya turut menjadi sorotan, terlebih AS disebut sebagai pencari nafkah utama bagi istri dan empat anaknya.

Di sisi lain, pertanyaan mengenai prosedur penangkapan, dasar penahanan, serta status dua orang yang disebut sebagai terduga penadah masih menunggu penjelasan dari pihak kepolisian.

Jawaban atas sejumlah pertanyaan tersebut menjadi penting agar proses hukum terhadap AS dapat berjalan secara transparan, objektif, dan tetap menjunjung hak-hak setiap pihak. (Frm)

Ikuti Channel WhatsApp Bacaind
Bagikan:

Firmansyah

Firmansyah merupakan seorang wartawan resmi di media online BacainD.com untuk wilayah Bekasi Raya. - Firmansyah menjabat sebagai Kepala Biro (KA-Biro) Bekasi Raya yang aktif mengulas berita terkini dengan gaya penulisan yang lugas dan informatif. Fokus pada kecepatan, akurasi, dan relevansi dalam setiap karya jurnalistik yang dipublikasikan.